LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA
  2. NASIONAL

Disetujui Paripurna DPR, RUU Perampasan Aset, RUU Polri dan RUU Pemilu Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Rapat Paripurna Ke-5 DPR telah menyetujui perubahan pada daftar RUU dalam Prolegnas periode 2025-2029 serta menetapkan RUU prioritas untuk tahun 2025 dan 2026.

Selasa, 23 Sep 2025 14:29:00
prolegnas prioritas
Suasana usai sidang paripurna di Komplek Parlemen, Jakarta. Jumat (24/04/2015). Sidang Paripurna yang beragendakan Laporan Komisi III DPR RI terhadap Hasil Pembahasan atas RUU. (Liputan6.com/Andrian M Tunay) (@ 2023 merdeka.com)
Advertisement

Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui perubahan daftar rancangan undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah untuk periode 2025-2029. Selain itu, mereka juga menyetujui daftar RUU yang menjadi prioritas untuk tahun 2025 dan 2026.

Persetujuan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa, 23 September 2025. Semua fraksi partai politik di DPR memberikan dukungan terhadap perubahan ini.

Beberapa RUU baru yang menjadi sorotan dalam perubahan Prolegnas prioritas antara lain adalah RUU Perampasan Aset, RUU Pemilu, RUU BUMN, dan RUU Danantara.

"Selanjutnya, persetujuan rapat paripurna ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ungkap Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin jalannya rapat.

Advertisement

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa penambahan RUU dalam Prolegnas 2025-2029 serta masukan beberapa RUU tambahan ke dalam prioritas untuk tahun 2025 dan 2026 merupakan hasil evaluasi yang dilakukan DPR bersama pemerintah.

"Semua fraksi menyetujui secara bulat," tegas Bob.

Advertisement

"Baleg bersama Kementerian Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI sepakat untuk memasukkan 23 RUU usulan baru ke dalam perubahan Prolegnas RUU tahun 2025-2029," katanya.

Berikut Daftar RUU Masuk Dalam Prolegnas Prioritas

Dalam rapat paripurna yang telah dilaksanakan, disetujui rincian sebanyak 198 RUU yang termasuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029. Terdapat 52 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025, serta 67 RUU untuk Prolegnas Prioritas 2026, dan ditambah dengan 5 RUU Kumulatif Terbuka.

Berikut adalah daftar 52 RUU yang telah ditetapkan untuk Prolegnas Prioritas 2025: 1. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 mengenai Penyiaran.

2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2023 mengenai ASN.

3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 terkait Hukum Acara Pidana.

4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian Negara Indonesia.

5. RUU tentang Perampasan Aset yang berkaitan dengan Tindak Pidana.

6. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2012 mengenai Pangan.

7. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 mengenai Kehutanan.

8. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

9. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen.

10. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

11. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 mengenai Kepariwisataan.

12. RUU tentang Kawasan Industri.

13. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 mengenai Pengelolaan Keuangan Haji.

14. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan.

15. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional.

16. RUU tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.

17. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan.

18. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 mengenai Perlindungan Saksi dan Korban.

19. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2016 mengenai Kejaksaan Republik Indonesia.

20. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

21. RUU tentang Komoditas Strategis.

22. RUU tentang Pertekstilan.

23. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 mengenai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

24. RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.

25. RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional.

26. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP.

27. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 mengenai Pemilihan Kepala Daerah.

28. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum.

29. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 mengenai Statistik.

30. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 mengenai Perindustrian.

31. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim.

32. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta.

33. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat.

34. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintah Daerah.

35. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987 mengenai Kamar Dagang dan Industri.

36. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 mengenai Pemerintah Aceh.

37. RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah.

38. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2017 mengenai Sistem Perbukuan.

39. RUU tentang Hukum Acara Perdata.

40. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika.

41. RUU tentang Desain Industri.

42. RUU tentang Hukum Perdata Internasional.

43. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara.

44. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

45. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber.

46. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1997 mengenai Ketenaganukliran.

47. RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

48. RUU tentang Penyesuaian Pidana dalam UU dan Pemerintah Daerah.

49. RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara.

50. RUU tentang Jaminan Benda Bergerak.

51. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara.

52. RUU tentang Daerah Kepulauan.

Berikut Daftar RUU yang Menjadi Prioritas Dalam Prolegnas 2026

Berikut adalah 67 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang telah dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas untuk tahun 2026. RUU tersebut mencakup berbagai perubahan dan penyesuaian terhadap undang-undang yang sudah ada, seperti RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berkaitan dengan Pemilihan Umum.

Selain itu, RUU lainnya juga mencakup perubahan pada UU yang mengatur Administrasi Kependudukan, Hukum Acara Pidana, serta Kepolisian Negara Indonesia. Terdapat pula RUU yang membahas tentang perampasan aset terkait tindak pidana dan jabatan hakim, serta berbagai perubahan pada undang-undang yang mengatur bidang pangan, kehutanan, dan perlindungan konsumen.

RUU tentang Kawasan Industri dan perlindungan pekerja migran juga menjadi bagian dari daftar ini. RUU yang diusulkan mencakup berbagai sektor, termasuk pendidikan, ketenagakerjaan, dan pengelolaan zakat.

Misalnya, terdapat RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, hal yang menarik adalah RUU tentang Energi Baru Terbarukan, yang menunjukkan perhatian pemerintah terhadap isu lingkungan dan keberlanjutan.

Di samping itu, RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dan RUU tentang Transportasi Online menjadi sorotan dalam konteks perkembangan teknologi dan perlindungan privasi. RUU ini mencerminkan kebutuhan untuk menyesuaikan regulasi dengan kemajuan zaman, terutama dalam era digital saat ini. Dengan adanya RUU ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat dan menciptakan sistem yang lebih transparan.

Advertisement

Dengan demikian, RUU yang tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026 ini mencakup berbagai aspek yang penting untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Setiap RUU memiliki tujuan untuk memperbaiki dan memperkuat sistem hukum serta memberikan perlindungan kepada warga negara. Dalam konteks ini, pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan pembaruan dan penyesuaian terhadap regulasi yang ada.

Berita Terbaru
  • Wakil Bupati PALI dan Seorang Kadis Ditangkap Kejati Sumsel Diduga Korupsi Fee Proyek
  • Penampakan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Pakai Rompi Tersangka, Keluar dari Kejagung Diborgol
  • Tragis! Balita di Bantul Ditemukan dengan Kondisi Mulut, Kaki, Tangan Dilakban di Kontrakan
  • Peabo Bryson Berpulang, Ini 6 Lagu Hits yang Selalu Membekas di Hati Penggemar
  • Dicopot dari Kepala BGN dan Pakai Rompi Pink Kejagung, Segini Harta Kekayaan Dadan Hindayana
  • berita update
  • konten ai
  • paripurna dpr
  • prolegnas prioritas
Artikel ini ditulis oleh
Editor Dani Mardanih
D
Reporter Delvira Hutabarat, Raynaldo Ghiffari Lubabah
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.