Disdikbud Rejang Lebong Tunjuk Delapan SMP Percontohan SPMB Daring Tahun Ajaran 2026/2027
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong menunjuk delapan SMP sebagai percontohan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) daring mulai tahun ajaran 2026/2027, bertujuan meningkatkan efisiensi dan pemerataan pendidikan di wilayah tersebut.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengambil langkah progresif dalam digitalisasi pendidikan. Mereka menunjuk delapan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebagai percontohan penerapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berbasis daring. Inisiatif ini akan mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2026/2027 mendatang.
Kepala Disdikbud Rejang Lebong, Zakaria Efendi, menjelaskan bahwa penerapan sistem ini dilakukan secara terbatas. Hal ini merupakan tahap awal untuk menguji efektivitas digitalisasi penerimaan siswa baru di Kabupaten Rejang Lebong. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses pendaftaran siswa.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat untuk modernisasi sistem penerimaan siswa baru. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam seluruh proses. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi praktik yang kurang transparan dalam penerimaan murid baru.
Mekanisme Pendaftaran dan Sekolah Percontohan SPMB Daring Rejang Lebong
Delapan sekolah yang terpilih sebagai percontohan SPMB daring ini merupakan satuan pendidikan dengan tingkat peminat tertinggi setiap tahunnya. Sekolah-sekolah tersebut meliputi SMPN 1 Rejang Lebong, SMPN 2, SMPN 3, SMPN 4, SMPN 5, SMPN 11, SMPN 13, dan SMPN 14 Rejang Lebong.
Meskipun pendaftaran dilakukan secara daring melalui tautan yang disediakan masing-masing sekolah, skema pendaftaran tetap mewajibkan calon siswa menyerahkan berkas fisik. Penyerahan berkas ini penting untuk proses verifikasi. Ini memastikan keabsahan data yang telah diinput secara online.
Pada sistem baru ini, setiap calon siswa hanya diperbolehkan mendaftar pada satu sekolah. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pemerataan jumlah peserta didik. Selain itu, ini juga untuk menghindari penumpukan siswa di sekolah-sekolah tertentu yang menjadi favorit.
Zakaria Efendi menegaskan bahwa pembatasan ini penting untuk pemerataan. “Kami ingin ada pemerataan. Jadi satu siswa hanya bisa memilih satu sekolah agar tidak terjadi penumpukan,” katanya. Ia juga memastikan bahwa melalui sistem ini, kuota dan persentase dapat diatur dengan baik, sehingga tidak ada siswa yang tidak mendapatkan sekolah.
Tujuan Pemerataan dan Transparansi dalam SPMB Daring
Penerapan SPMB daring di Rejang Lebong sejalan dengan semangat pemerintah pusat untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pendidikan. Sistem ini dirancang untuk menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sebelumnya berlaku.
Digitalisasi proses penerimaan siswa baru diharapkan dapat meminimalisir potensi praktik-praktik yang tidak transparan. Ini juga bertujuan untuk menciptakan proses yang lebih adil dan merata bagi semua calon siswa. Dengan demikian, setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan berkualitas.
Melalui sistem daring, Disdikbud Rejang Lebong dapat memantau pendaftaran secara real-time. Hal ini memungkinkan intervensi cepat jika terjadi ketidakseimbangan. Ini juga mendukung pemerataan layanan pendidikan yang bermutu bagi seluruh masyarakat.
Komposisi Jalur Penerimaan Siswa Baru
Terkait komposisi jalur penerimaan, Disdikbud Rejang Lebong mengikuti regulasi pusat yang telah ditetapkan untuk SPMB. Untuk tingkat SMP, alokasi jalur penerimaan dibagi menjadi beberapa kategori. Jalur zonasi dialokasikan minimal 40 persen dari total daya tampung sekolah.
Jalur afirmasi dialokasikan minimal 20 persen, sementara jalur prestasi antara 25-30 persen. Jalur perpindahan orang tua/wali memiliki alokasi maksimal 5 persen. Komposisi ini dirancang untuk mengakomodasi berbagai latar belakang siswa dan memastikan akses pendidikan yang merata.
Untuk tingkat SD, jalur zonasi ditetapkan minimal 70 persen dari total daya tampung. Jalur afirmasi dialokasikan minimal 15 persen. Sementara itu, jalur perpindahan orang tua/wali memiliki alokasi maksimal 5 persen.
Ketentuan daya tampung ini diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi acuan penting bagi sekolah dan orang tua. Tujuannya adalah agar proses penerimaan murid baru dapat berjalan lebih tertib dan adil.
Sumber: AntaraNews