Disdik Riau Larang Sekolah Tahan Ijazah Siswa, Lindungi Hak Pendidikan
Dinas Pendidikan Provinsi Riau mengeluarkan surat edaran tegas melarang seluruh sekolah menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun, memastikan hak pendidikan terpenuhi dan mencegah praktik yang merugikan peserta didik.
Dinas Pendidikan Provinsi Riau telah mengeluarkan kebijakan penting yang melarang seluruh sekolah di wilayahnya untuk menahan ijazah siswa. Kebijakan ini mencakup semua jenjang, mulai dari Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), hingga Sekolah Luar Biasa (SLB), baik negeri maupun swasta.
Langkah progresif ini diambil untuk melindungi hak-hak dasar peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan mereka. Penahanan ijazah seringkali menjadi kendala bagi lulusan untuk melanjutkan studi atau mencari pekerjaan.
Surat edaran ini diteken langsung oleh Kepala Disdik Riau, Erisman Yahya, pada Rabu, 15 April 2026. Kebijakan ini menegaskan bahwa sekolah tidak dibenarkan menahan atau tidak menyerahkan ijazah kepada peserta didik dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya pendidikan, sumbangan komite, maupun kewajiban administrasi lainnya.
Kebijakan Tegas untuk Hak Peserta Didik
Surat Edaran Nomor B/14/100.3.4/DISDIK/2026 ini secara eksplisit melarang praktik penahanan ijazah. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis sekolah menengah di Riau, baik yang dikelola pemerintah maupun swasta.
Erisman Yahya menekankan bahwa setiap peserta didik yang telah dinyatakan lulus berhak penuh menerima ijazah. Ijazah merupakan dokumen resmi negara yang menjadi bukti sah kelulusan mereka dari suatu jenjang pendidikan.
Penyerahan ijazah harus dilakukan secara tertib, tepat waktu, dan langsung kepada pihak yang berhak. Tidak boleh ada hambatan administratif yang mempersulit proses pengambilan dokumen penting ini.
Landasan Hukum yang Kuat
Kebijakan Disdik Riau ini memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas. Aturan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Secara spesifik, Pasal 12 ayat (1) huruf b UU tersebut menyatakan bahwa peserta didik berhak mendapatkan layanan pendidikan sesuai bakat, minat, dan kemampuannya. Selain itu, Pasal 61 menegaskan hak setiap individu untuk memperoleh ijazah sebagai pengakuan atas kelulusan.
Aturan ini juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan pemerintah tersebut secara gamblang menyatakan bahwa ijazah wajib diberikan kepada peserta didik yang telah lulus dari jenjang pendidikannya.
Sanksi dan Pengawasan Implementasi
Disdik Riau tidak akan main-main dalam memastikan kebijakan ini berjalan optimal. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk menjamin kepatuhan dan efektivitas kebijakan, Disdik Riau akan melakukan monitoring dan pembinaan secara berkala. Tim akan turun langsung ke sekolah-sekolah di seluruh wilayah provinsi untuk mengawasi implementasi aturan ini.
Erisman Yahya berharap seluruh satuan pendidikan dapat mematuhi aturan baru ini. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk melindungi hak-hak peserta didik dan memastikan mereka mendapatkan ijazah tanpa hambatan.
Sumber: AntaraNews