Disdik Kota Bekasi pecat guru SD cabuli murid perempuan
Keluarga korban juga melapor ke DPRD Kota Bekasi, meminta pendampingan pengusutan kasus itu.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Rudi Sabarudin mengaku telah memecat seorang guru di Sekolah Dasar Negeri 01 Jatisari, Kecamatan Jatiasih berinisial RJ (37 tahun) atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap muridnya.
"Kasus itu sudah dilimpahkan ke polisi dan yang bersangkutan sudah diberhentikan sekitar dua pekan lalu," kata Rudi di Bekasi, Kamis (19/3).
Menurut Rudi, RJ diduga mencabuli murid perempuan berinisial CT (10 tahun), siswi kelas III SDN 01 Jatisari, Kecamatan Jatiasih. RJ merupakan oleh wali kelas CT.
Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo kemarin menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 3 Maret lalu. Bermula ketika CT, dipanggil oleh pelaku bersama delapan temannya. Mereka diminta mengerjakan tugas matematika. Delapan siswa selain CT selesai terlebih dahulu.
Pada saat korban sendirian, RJ kemudian meminta anak didiknya membuka rok, lantas pelaku melampiaskan nafsu birahinya.
"Korban mengalami trauma," kata Siswo.
Usai peristiwa itu, lanjut Siswo, korban pulang dan dijemput oleh orang tuanya. Korban lantas menceritakan kejadian itu dan membuat orang tuanya terkejut dan menangis. Ibu korban, Cucun (30 tahun) merasa terpukul ketika mendengar pengakuan putrinya kalau wali kelasnya telah berbuat cabul. Atas kejadian itu, orang tua korban pun melaporkan kejadian itu ke Polresta Kota Bekasi Kota. Kasus itu langsung ditangani Bagian Perlindungan Perempuan dan Anak.
"Kami langsung melakukan penyelidikan," ujar Siswo.
Namun sayang, Siwo mengatakan dari hasil visum tidak ditemukan adanya luka pada kemaluan korban. Sementara RJ juga tidak mengakui perbuatannya. Polisi hingga kini masih mendalami kasus tersebut.
"Belum ada tersangka, RJ juga tidak ditahan," ucap Siswo.
Rudi mengaku telah melakukan koordinasi dengan pihak sekolah terkait buat mengklarifikasi kabar itu. Berdasarkan laporan dan kesaksian sejumlah pihak, Disdik Kota Bekasi mengambil sikap tegas dengan memecat RJ.
Secara terpisah, Ketua Komisi D DPRD Kota Bekasi Dady Kusradi membenarkan upaya pemecatan terhadap RJ oleh Dinas Pendidikan.
"Memang benar yang bersangkutan (RJ) sudah dipecat beberapa hari setelah adanya laporan kasus tersebut," kata Dady.
Menurut Dady, pihaknya menyerahkan seluruh kasus itu kepada aparat kepolisian untuk segera dituntaskan. Dia mengakui ibu kandung korban bersama keluarganya sudah menemui Komisi D DPRD Kota Bekasi meminta pendampingan dalam advokasi kasus itu.
"Keluarga korban sudah mengadukan kasus yang dialami putri mereka ke Komisi D pada Rabu (18/3). Pada prinsipnya kita siap mengawal kasus ini hingga tuntas," ujar Dady.
Baca juga:
Diduga cabuli murid, Guru SD di Bekasi dilaporkan ke polisi
Teman dicabuli guru agama, siswi SMA negeri Jembrana mogok sekolah
Ke polisi, guru agama cabul akui rayu OA tapi paksa buka baju tidak
Guru agama cabul sempat ditangkap polisi tapi tak lama dilepaskan
Siswi serahkan bukti rekaman dan gambar guru agama mesum ke polisi