LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Direktur keuangan Pelindo II akui tolak permintaan RJ Lino

Dian M Noer dipecat oleh RJ Lino lantaran menolak membayar ke PT HDHM. Dian meyakini proyek itu tak punya payung hukum.

2016-01-05 23:32:00
RJ Lino tersangka korupsi
Advertisement

Setelah diperiksa tujuh jam, Direktur Keuangan PT Pelindo II periode 2009-2012 Dian M Noer akhirnya keluar dari Gedung KPK. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QQC) di Pelindo II tahun anggaran 2010 yang menyeret bosnya yaitu RJ Lino.

Dian mengakui selama tujuh jam diperiksa penyidik KPK, dirinya dicecar tentang penolakannya terhadap perintah bosnya, RJ Lino untuk membayar kepada PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM).

"Sekitar 10 pertanyaan dan Iya (terkait penolakan pembayaran ke PT Wuxia Hua Dong Heavy Marchinery)," ucapnya di pelataran Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/1).

"Ya fokus pembayaran,pengadaan," tandasnya.

Sebelumnya, Dian M Noer dipecat oleh RJ Lino lantaran menolak membayar ke PT HDHM. Dian meyakini proyek itu tidak memiliki payung hukum.

Melalui nota dinas nomor KU 29 /3/7/Ditkeu-10, Dian menolak permintaan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino. Kisruh Lino dengan direktur keuangan itu memaksa Dewan Komisaris PT Pelindo II meminta BPK mengaudit.

Namun Lino tidak peduli dan tetap memerintahkan direktur keuangan membayar uang muka lainnya RMGC dan membayar tagihan PT Telkom atas proyek ICT. "Tetap ada pembayaran," kata sumber merdeka.com saat berbincang tiga pekan lalu.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. Lino disangka telah melakukan penunjukan langsung pembelian QCC hingga merugikan negara sebesar Rp 60 miliar.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Lino dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Baca juga:
RJ Lino belum pernah diperiksa sejak jadi tersangka, ini jawaban KPK
KPK konsultasi ke pakar hukum pidana hadapi gugatan RJ Lino
Ini amunisi RJ Lino lawan KPK di sidang praperadilan
Jelang praperadilan RJ Lino, KPK belum terima surat dari PN Jaksel
Usut korupsi Pelindo II, KPK periksa dua anak buah RJ Lino

(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.