RJ Lino belum pernah diperiksa sejak jadi tersangka, ini jawaban KPK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum pernah memeriksa RJ Lino.
"Saat ini yang diperlukan adalah pemeriksaan saksi-saksi terlebih dahulu," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK, Senin (4/1).
Ia juga membantah, lamanya pemeriksaan RJ Lino berkaitan dengan pengajuan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK, ujarnya, memang belum menjadwalkan pemeriksaan Lino.
"Praperadilan tidak mengganggu penyidikan. Memang belum dijadwalkan pemeriksaan sebelumnya," ujarnya.
RJ Lino mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/12). Kuasa hukum Lino, Maqdir Ismail mengatakan, tidak ada kerugian negara ataupun penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kliennya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. Lino disangka telah melakukan penunjukan langsung pembelian QCC hingga merugikan negara sebesar Rp 60 miliar.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Lino dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya