Dipolisikan JK, Rismon Sianipar Klaim Jadi Korban Rekayasa AI
Menurut dia, materi yang dijadikan dasar laporan bukanlah pernyataan asli yang pernah ia sampaikan.
Rismon Hasiholan Sianipar akhirnya buka suara terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), yang dilaporkan ke Bareskrim Polri. Rismon dengan tegas menyatakan dirinya merupakan korban rekayasa artificial intelligence (AI).
Menurut dia, materi yang dijadikan dasar laporan bukanlah pernyataan asli yang pernah ia sampaikan. Rismon menyebut video yang beredar merupakan hasil editan berbasis kecerdasan buatan yang mengambil sumber dari konten miliknya di kanal YouTube Balige Academy.
Menurut dia, video asli yang diunggah pada 11 Maret 2026 berisi kajian ilmiah, namun kemudian dipelintir hingga memunculkan narasi yang tidak pernah ia ucapkan.
“Video tersebut adalah video editan hasil rekayasa AI yang bersumber pada video saya tanggal 11 Maret 2026,” kata Rismon di Polda Metro Jaya, Rabu (15/4/2026).
“Saya adalah korban dari produk AI,” ujar dia.
Desak Polisi Lakukan Forensik Digital
Rismon mendesak kepolisian untuk menelusuri pihak yang membuat dan pertama kali menyebarkan video tersebut. Ia menekankan pentingnya pemeriksaan forensik digital guna mengungkap jejak digital pembuat dan pengunggah pertama.
“Harus dicari tahu secara forensik digital siapa yang meng-upload, siapa yang pertama kali membuat,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Rismon juga menyoroti pentingnya provenance atau asal-usul sumber dalam proses digital forensik. Menurut dia, keaslian sumber menjadi elemen utama untuk membuktikan apakah sebuah konten merupakan materi valid atau hasil manipulasi.
“Dalam digital forensik, yang paling penting adalah provenance, keotentikan dari sumber,” ucapnya.
Bantah Pernah Singgung JK
Rismon mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Jusuf Kalla, apalagi menyebut nama mantan wakil presiden tersebut dalam kajian yang ia buat. Karena itu, ia menolak bertanggung jawab atas isi video yang kini beredar luas.
“Saya tidak bertanggung jawab terhadap isi informasi visual maupun audio dalam video AI tersebut,” ujar dia.
Kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, menambahkan bahwa pihaknya memilih menunggu proses hukum berjalan. Ia menilai kliennya justru menjadi pihak yang dirugikan karena namanya terus dikaitkan dengan pernyataan yang disebut tidak pernah ada.
“Sejujurnya tidak ada. Jadi posisi sekarang, klien kami dirugikan,” kata Jahmada.