Diperiksa KPK, Khalid Basalamah Sebut Tak Punya Kaitan dengan Tersangka Kuota Haji
Dia mengaku, hanya kenal nama tersebut karena familiar di kalangan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Ustaz Khalid Basalamah sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota tambahan haji. Dalam pemeriksaan tersebut, Khalid menyampaikan kepada penyidik bahwa dirinya tidak memiliki keterkaitan maupun interaksi dengan sejumlah pihak yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Di sini ada nama-nama yang saya tidak pernah interaksi. Seperti mantan Menteri Agama, staf khususnya, itu saya tidak tahu. Dan hari ini saya dipanggil kapasitasnya sebagai Ketua Asosiasi Mutiara Haji. Seperti itu," kata Khalid di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4).
Khalid pun mengaku tidak pernah berinteraksi dengan Fuad Hasan Masyhur alias bos besar dari biro travel haji Maktour. Dia mengaku, hanya kenal nama tersebut karena familiar di kalangan publik.
"Bukan enggak kenal, kan secara umum pasti orang kenal. Tapi enggal interaksi. Kalau masalah urusan-urusan seperti ini (haji) tentu tidak," tegas Khalid.
Aliran Uang
Ihwal aliran uang ke pejabat di Kementerian Agama, Khalid mengaku tidak pernah terhubung dengan mereka. Dia menegaskan, urusan travel hajinya hanya dengan PT Muhibbah yang berada di Pekanbaru.
"Karena saya murni berhubungan dengan PT Muhibbah yang di Pekanbaru, yang saya sudah sampaikan yang lalu. Mereka tawarkan kepada kami, kan tadinya PT Zahra (milik Khalid) ini murni Furoda. Kemudian datang, sudah kami bayar hotelnya di sana, sudah kami bayar visanya, nah tiba-tiba datang PT Muhibbah ini nawarkan dengan alasan ternyata visa resmi. Makanya kami semua terdaftar di PT Muhibbah," ungkap Khalid.
"Yang sudah kami serahkan semua ke pihak KPK data itu. Saya pun namanya di PT Muhibbah. Nah, gitu. pada saat kami sudah keluar visanya, kami berangkat, ya kami tahunya itu dari PT Muhibbah. Jadi kami cuma sampai di situ dan kami tidak pernah tahu masalah Kementerian Agama, stafnya, enggak pernah kami interaksi sama sekali. Sebatas itu, makanya saya bahasakan kami korban," imbuhnya menandasi.
Kasus Korupsi Kuota
Sebagai informasi, dalam kasus korupsi kuota tambahan haji, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka terdiri dari dua orang penyelenggara negara, yaitu eks menteri agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Berikutnya, dua tersangka lain dari pihak swasta yaitu Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi.