LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Didampingi kuasa hukum, Hakim Sarpin Rizaldi diperiksa Bareskrim

Sarpin mengatakan ini kehadirannya yang kedua setelah pemeriksaan perdana sebagai saksi pada Senin (30/3) lalu.

2015-04-27 11:28:15
Hakim Sarpin
Advertisement

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali memeriksa Hakim Sarpin Rizaldi, hari ini. Sarpin diperiksa sebagai saksi atas laporan dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki, Komisioner KY Taufiqurahman Sauri.

"Ini BAP tambahan," kata Sarpin sebelum masuk ke ruang penyidik, Senin (27/4).

Pantauan merdeka.com, Hakim Sarpin tiba di Bareskrim Polri sekitar Pukul 11.00 WIB, dengan didampingi seorang kuasa hukumnya. Sarpin mengatakan ini kehadirannya yang kedua setelah pemeriksaan perdana sebagai saksi pada Senin (30/3) lalu.

"Saya dipanggil sebagai saksi pelapor, ya saya datang," tandas dia.

Seperti diketahui Sarpin melaporkan dua pimpinan KY tersebut lantaran mengomentari keputusan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan terkait penetapan tersangka korupsi semasa menjabat di tubuh Polri. Keduanya dilaporkan Sarpin awal Maret silam.

Baca juga:
Kasus pencemaran nama baik, Hakim Sarpin diperiksa Bareskrim
Surat permohonan ditolak, 2 komisioner KY diperiksa di Mabes Polri
Dilaporkan ke Bareskrim, Komisioner KY bantah menghina Hakim Sarpin
KY: Hotma Sitompoel cari-cari alasan untuk tolak diperiksa
Hotma Sitompoel: Surat panggilan KY janggal dan bisa dituntut
Surat panggilan tak jelas, pengacara Hakim Sarpin tolak diperiksa KY

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.