Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Surat permohonan ditolak, 2 komisioner KY diperiksa di Mabes Polri

Surat permohonan ditolak, 2 komisioner KY diperiksa di Mabes Polri Ketua Komisi Yudisial RI Suparman Marzuki. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Surat permohonan pemeriksaan yang diajukan dua Komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrahman Syauri dan Suparman Marzuki, terkait pemeriksaan sebagai saksi atas laporan yang dilayangkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi di tolak Badan Reserse Kriminal Polri.

Surat tersebut sebelumnya dilayangkan kepada Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso, agar pemeriksaan keduanya sebagai saksi atas laporan Hakim Sarpin dilakukan di Gedung Komisi Yudisial.

"Mereka memberitahukan bahwa permohonan surat dari ketua KY terkait pemeriksaan sebagai saksi terlapor menurut Kabareskrim tidak bisa," kata kuasa hukum Taufiqurrahman Syauri, Dedi Junaedi Syamsudin menirukan keterangan penyidik Dit Tipiddum Bareskrim Polri kepada merdeka.com, Minggu (12/4).

Dedi mengatakan, dengan ditolaknya surat tersebut penyidik meminta agar Taufiqurrahman dan Suparman segera mengikuti jalannya pemeriksaan secepat mungkin. Menurut Dedi, jika tak ada halangan kliennya bakal mengikuti pemanggilan penyidik pada Selasa (14/4) pekan depan.

"Aku sudah ngadep penyidik bahwa kita minta waktu akhir April karena klien kami baru sampe Jakarta hari Senin dan masih harus banyak memeriksa para hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. Tapi kalau Selasa bisa pak Taufiq akan luangkan waktu," ujar Dedi.

Menurut Dedi, penyidik sempat menekan supaya kliennya segera memenuhi panggilan tersebut. Penekanan yang dilakukan penyidik berupa ancaman pemanggilan ke dua terhadap kliennya.

"Mereka sedikit menekan kita jika tidak secepatnya datang maka kami akan melayangkan panggilan ke dua," kata Dedi.

Sebelumnya penyidik mengagendakan memeriksa Taufiqurrahman dan Suparman sebagai saksi terkait laporan yang dilayangkan Hakim Sarpin, Selasa (31/3) lalu namun keduanya urung memenuhi panggilan tersebut. Menurut Dedi, Taufiqurrahman dan Suparman saat itu tak bisa hadir karena tengah menjadi panelis dalam sidang kode etik yang dilakukan sejumlah hakim.

Dengan dalih tersebut keduanya mengajukan surat permohonan pemeriksaan kasus itu dilakukan di KY. Namun akhirnya surat tersebut ditolak dan pemeriksaan bakal tetap dilakukan di Bareskrim Polri.

Seperti diketahui, kasus yang menyeret kedua pejabat KY ini bermula setelah Hakim Sarpin mengabulkan gugatan praperadilan penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam putusannya Hakim Sarpin menilai penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah dan menganggap KPK tidak berwenang mengusut kasus dugaan rekening tak wajar Kepala Lemdikpol tersebut.

Putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut menjadikan kasus Budi Gunawan dilimpahkan KPK ke Kejaksaan Agung. Namun akibat putusannya Sarpin dikecam sejumlah kalangan termasuk Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan salah seorang komisionernya Taufiqurrahman Syauri.

Keduanya menilai putusan Hakim Sarpin kurang tepat. Tak terima, akhirnya Hakim Sarpin melaporkan keduanya ke Bareskrim Polri. Keduanya dituding mencemarkan nama baik Sarpin. Dalam kasus tersebut, Sarpin sudah diperiksa sebagai saksi sekaligus pelapor pada Senin (30/3) lalu.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP