Surat panggilan tak jelas, pengacara Hakim Sarpin tolak diperiksa KY
Merdeka.com - Salah satu kuasa hukum Hakim Sarpin Rizaldi, Hotma Sitompoel, mendatangi Gedung Komisi Yudisial. Tapi dia menegaskan kedatangannya kali bukan untuk diperiksa karena dia dengan tegas menolak pemeriksaan.
Hotma menegaskan ada kejanggalan dalam pemanggilan yang dilakukan KY padanya. Apalagi jika alasan pemanggilan ini karena posisinya sebagai kuasa hukum Sarpin dan ucapannya di media beberapa waktu lalu.
"Kami datang untuk memenuhi panggilan, jangan bilang tidak datang. Dan menyatakan menolak untuk diperiksa," terang Hotma yang didampingi tiga rekannya dari Hotma Sitompoel & Associates di lobi utama gedung Komisi Yudisial, Jl Ampera, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (1/4).
Menurut Hotma, dirinya menolak untuk diperiksa oleh KY, karena dalam dua kali pemanggilan alasannya tak jelas. Hotma menegaskan, kalau panggilan tersebut berkaitan dengan etika Hakim Sarpin dalam praperadilan Komjen BG, ia sama sekali tidak tahu-menahu.
"Pertama dulu juga ditolak karena panggilannya tidak jelas. Selaku apa saya, kalau sebagai saksi untuk pelaporan tentang perilaku dan etika Pak Sarpin, kami tidak tahu apa-apa tentang praperadilannya. Sekarang dipanggil lagi sebagai advokat. Walaupun tidak dipanggil sebagai advokat tapi dia bilang sebagai saksi ucapan-ucapan saya yang menirukan mewakili ucapan Pa Sarpin di media," lanjut Hotma.
Hotma dan pihaknya pun menilai surat panggilan Komisi Yudisial memiliki kesalahan-kesalahan yang tidak sesuai dengan kaidah hukum. Hotma sendiri meminta agar KY mempelajari hukum sebelum mengadakan pemanggilan yang menyebabkan kerugian di pihak orang yang dipanggil.
"Pemanggilan ini terlalu banyak kesalahan yang tidak sesuai dengan hukum. Jadi kami juga sampaikan dalam surat jawaban kami tolonglah kalau memanggil orang pelajari hukum dengan baik supaya tidak menimbulkan kerugian orang dan menyebabkan bisa menuntut," imbuh Hotma.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam narasi disebutkan hakim mendiskualifikasi kemenangan pasangan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaHakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Putusan itu diwarnai disentting opinion tiga hakim MK.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.
Baca SelengkapnyaHakim menilai saksi tidak serius saat menangani proyek tersebut.
Baca SelengkapnyaKepala Bagian (Kabag) KPK, Ali Fikri menyebut kedua hakim hadir saat pemeriksaan pada Senin (25/3).
Baca Selengkapnyaapa yang saudara maksud dengan calon dukungan pemerintah di keterangan ahli tadi, tolong dijawab ini dulu," ujar Saldi
Baca SelengkapnyaSaldi meledek kuasa hukum KPU tidak pernah bertanya di persidangan.
Baca Selengkapnya