Didakwa TPPU, Nikita Mirzani Peras Dokter Reza Gladys Rp4 Miliar buat Bayar Cicilan Rumah di BSD
Jaksa menyebut Nikita Mirzani melakukan setoran tunai sebesar Rp1 miliar 400 juta 486 ribu 234 rupiah ke rekening milik PT Bumi Parana Wisesa.
Artis Nikita Mirzani turut didakwa Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebesar Rp4 Miliar. Uang tersebut didapatkan usai memeras Dokter Reza Gladis terkait produk kecantikannya yang mendapat komentar negatif dari Nikita.
"Bahwa terdakwa Nikita Mirzani bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki sangat mengetahui dan menyadari telah menerima uang sebesar Rp4 miliar rupiah yang berasal dari saksi Reza Gladys merupakan hasil dari kejahatan," kata Jaksa saat membacakan surat dakwaanya di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/6).
Jaksa menyebut, Reza Gladys diancam produk kecantikannya bakal dikomentari negatif dan disebarluaskan ke media sosial jika tidak memberikan uang tutup mulut. Alhasil Reza hanya bisa manut dan mengiyakan permintaan dari Nikita agar tidak lagi mendapatkan komen negatif.
Setelahnya terjadi kesepakatan, Reza rencananya akan memberikan uang sebesar Rp4 miliar kepada Niki secara bertahap.
"Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2024 atas arahan dari Nikita Mirzani saksi Ismail Marzuki memerintahkan saksi Reza Gladys untuk menyerahkan uang tunai sebesar Rp2 miliar kepada saksi Ismail Malzuki di Waki, One Bell Park Mall yang beralamat di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan," ungkap Jaksa.
Sisanya tersebut diterima oleh asisten Nikita, Mail Syahputra alias Ismail Marzuki secara tunai. Uang itu kemudian diterima ibu dari Laura Meizani alias Lolly.
Jaksa menduga Nikita bersama asistennya berupaya untuk menutupi uang panas tersebut dengan dipakai untuk membayar angsuran rumah di kawasan BSD, Tangerang.
"Pada tanggal 18 November 2024 terkait uang tunai sebesar Rp2 miliar terdakwa Nikita Mirzani melakukan setoran tunai sebesar Rp1 miliar 400 juta 486 ribu 234 rupiah ke rekening Bank Mandiri dengan nomor atas nama PT Bumi Parana Wisesa untuk pembayaran angsuran hunian 1 unit rumah di Natal Park BSD Kabupaten Tangerang," beber Jaksa.
Atas perbuatan Nikita dan Mail, Reza Gladis mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar. Nikita pun didakwa Pasal Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.