Dewie Limpo awalnya minta jatah 10 persen proyek pembangkit listrik
"Awalnya DYL minta fee 10 persen. Akhirnya ditawar, jadinya 7 persen."
Anggaran pembangunan pembangkit listrik micro hydro di Kabupaten Deiyai, Papua, diperkirakan menelan biaya hingga Rp 225 miliar. Dari pemeriksaan penyidik KPK, diketahui bahwa tersangka dugaan penerima suap Dewie Yasin Limpo meminta commitment fee sebesar sepuluh persen dari total anggaran.
"Awalnya DYL minta fee 10 persen. Akhirnya ditawar, jadinya 7 persen," kata sumber di KPK, Kamis (22/10).
KPK memastikan anggota DPR komisi VII, Dewie Yasin Limpo alias DYL sebagai tersangka penerima suap dugaan kasus proyek pengembangan pembangkit listrik mikrohidro di Papua. Dewie terkena tangkap tangan KPK di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Selasa (20/10) malam.
Dewie dikenakan pasal 12 a atau b pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Sementara pelaku suap diganjar pasal 5 ayat i huruf a, atau pasal 13 Undang-undang 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001, pasal 55 ayat 1 KUHP.
Saat dikeluarkan dari Gedung KPK untuk dipindahkan ke rutan C1 KPK, Kamis (22/10) dini hari, politikus Hanura itu bersikeras jika dirinya tidak bersalah. Dia juga mengatakan dirinya tak pernah melihat dan menerima uang SGD 177.700 yang diberikan oleh tersangka Setiadi dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai, Papua Ireniis Adii.
"Jangankan menerima, melihat saja saya tidak pernah," kata Dewie saat akan dipindahkan ke rutan C1 KPK.
Baca juga:
Staf ahli Dewie Yasin Limpo minta jatah 7 persen dari nilai proyek
Kasus Dewie Yasin Limpo, KPK belum pastikan pemilik SGD 177.700
KPK pindahkan Dewie Yasin Limpo ke Rutan Pondok Bambu
Anak buah Kaligis klaim dihalangi KPK jadi kuasa hukum Dewie Limpo
Anak buah OC Kaligis ajukan surat kuasa buat dampingi Dewie Limpo