Dewan Pers Terima 10 Aduan Per Hari, Desak Media Jaga Etika Media Pers
Dewan Pers menerima hingga 10 aduan setiap hari terkait sengketa pemberitaan. Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mendesak media perkuat profesionalisme dan etika media pers agar kepercayaan publik tidak luntur.
Dewan Pers mengungkapkan keprihatinan mendalam atas maraknya pengaduan masyarakat terkait sengketa pemberitaan. Tercatat, lembaga ini menerima rata-rata hingga 10 aduan setiap hari dari publik yang merasa dirugikan oleh informasi tidak akurat. Kondisi ini menjadi sorotan utama dalam Konvensi Nasional Media Massa yang merupakan rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Kota Serang.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, secara tegas menyatakan bahwa situasi ini dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pers. "Sehari itu bisa 10 pengaduan loh. Dispute akibat dari pemberitaan yang dianggap merugikan orang. Lama-lama nanti masyarakat kehilangan kepercayaan pada pers kalau begitu caranya," kata Komaruddin di Kota Serang, Minggu.
Oleh karena itu, Komaruddin mendesak seluruh insan pers untuk kembali memperkuat tiga landasan utama jurnalistik. Profesionalisme, objektivitas, dan etika media pers menjadi pilar yang harus dijaga demi keberlangsungan dan kredibilitas industri media di Indonesia.
Tantangan Akurasi dan Objektivitas dalam Etika Media Pers
Dewan Pers menyoroti fenomena banyaknya media yang bekerja kurang profesional atau disebut "homeless" yang kerap mengabaikan akurasi dan objektivitas. Media-media semacam ini cenderung memproduksi berita tanpa verifikasi yang memadai, sehingga berpotensi menimbulkan sengketa dan merugikan pihak-pihak tertentu. Hal ini tentu saja menjadi tantangan serius bagi etika media pers secara keseluruhan.
Peningkatan jumlah aduan yang mencapai 10 per hari menunjukkan bahwa masalah ini bukan sekadar insiden sporadis, melainkan sebuah pola yang mengkhawatirkan. Masyarakat semakin kritis terhadap informasi yang mereka terima dan tidak segan untuk melaporkan jika merasa ada ketidakberesan. Kondisi ini memaksa industri pers untuk berbenah diri dan memastikan setiap produk jurnalistik memenuhi standar kualitas yang tinggi.
Jika masalah akurasi dan objektivitas terus berlanjut, konsekuensinya adalah erosi kepercayaan publik terhadap media massa. Kehilangan kepercayaan ini dapat berdampak jangka panjang pada peran pers sebagai pilar keempat demokrasi. Oleh karena itu, menjaga standar etika media pers adalah sebuah keharusan.
Tiga Landasan Utama Jurnalistik untuk Etika Media Pers
Komaruddin Hidayat menekankan pentingnya menjaga tiga landasan utama jurnalistik, yaitu profesionalisme, objektivitas, dan etika. Ketiga pilar ini saling terkait dan menjadi fondasi bagi praktik jurnalistik yang bertanggung jawab. Profesionalisme menuntut wartawan untuk bekerja sesuai standar keahlian dan kompetensi yang tinggi dalam setiap peliputan.
Objektivitas berarti menyajikan fakta tanpa bias atau keberpihakan, memisahkan opini dari berita, serta memberikan ruang bagi berbagai sudut pandang. Ini krusial agar publik mendapatkan informasi yang seimbang dan dapat membentuk penilaian sendiri. Menjaga objektivitas adalah bagian tak terpisahkan dari etika media pers.
Etika, dalam konteks ini, mencakup ketaatan terhadap Kode Etik Jurnalistik, menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan menghormati hak-hak individu. "Tiga itu harus dijaga. Kalau tidak, nanti orang akan kehilangan kepercayaan pada pers," tegas Komaruddin. Penegasan ini menggarisbawahi betapa vitalnya etika media pers dalam menjaga integritas dan kredibilitas pers di mata masyarakat.
Langkah Strategis Dewan Pers untuk Masa Depan Media
Konvensi Nasional Media Massa ini menjadi momentum penting bagi Dewan Pers untuk melakukan revitalisasi dan evaluasi menyeluruh guna membaca arah masa depan pers. Dewan Pers mengambil langkah-langkah strategis baik secara internal maupun eksternal untuk mengatasi tantangan yang ada. Secara internal, Dewan Pers mendorong wartawan untuk lebih inovatif dan kreatif.
Inovasi dan kreativitas diharapkan dapat menghasilkan produk jurnalistik yang lebih menarik dan relevan bagi audiens modern, tanpa meninggalkan kode etik yang telah ditetapkan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa etika media pers tetap menjadi panduan utama dalam setiap inovasi. "Kita membuat langkah-langkah ke dalam dan keluar. Ke pemerintah soal regulasi, ke dalam kita dorong kawan-kawan pers lebih inovatif," ujarnya.
Secara eksternal, Dewan Pers terus mendesak pemerintah terkait regulasi hak penerbit (publisher rights). Regulasi ini bertujuan agar platform kecerdasan buatan (AI) membayar royalti atas karya jurnalistik yang digunakan. Langkah ini merupakan upaya melindungi hak cipta dan memastikan keberlanjutan ekonomi media di era digital. Dukungan pemerintah sangat dibutuhkan untuk mewujudkan regulasi yang adil dan berpihak pada industri pers, sekaligus memperkuat kerangka etika media pers di ranah digital.
Sumber: AntaraNews