LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Debt Collector Jadi Tersangka, Polda Jateng Buru Pemodal Pinjol di Yogyakarta

Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka melakukan penagihan dengan berusaha memeras nasabah dengan ancaman bakal menyebarkan foto porno. "Ada foto korban yang diedit menjadi gambar porno dan korban ditakut-takuti, diancam oleh pelaku," ungkapnya

2021-10-19 13:41:39
Pinjaman Online
Advertisement

Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menetapkan debt collector berinisial AK (26) sebagai tersangka kasus tindak pidana terkait jasa pinjaman online (pinjol) ilegal yang digerebek di Jalan Kyai Mojo, Yogyakarta. Mereka juga masih melakukan pengembangan dan memburu pemodal yang diduga merupakan warga negara asing.

"Baru satu orang kami tetapkan tersangka, yakni penagih pinjol ada unsur pemerasan. Sisanya Dirut AM, HRD-nya LI, dan karyawan masih diperiksa sebagai saksi untuk memperdalam penyelidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, Selasa (18/10).

Dia menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka melakukan penagihan dengan berusaha memeras nasabahnya dengan ancaman bakal menyebarkan foto porno.

Advertisement

"Ada foto korban yang diedit menjadi gambar porno dan korban ditakut-takuti, diancam oleh pelaku," ungkapnya.

Johanson memaparkan, AK mengaku sudah menjadi penagih utang sejak pandemi Covid-19. Dia diiming-imingi gaji 20 persen dari dari empat nasabah yang berhasil ditagih.

"Sudah beroperasi 6 bulan. Sudah ada 35 aduan dari korban, mereka ngakunya ditagih bayar senilai Rp25 juta dengan bunganya Rp25 juta," jelasnya.

Advertisement

Sejauh ini sudah ada 34 pinjol ilegal yang dilaporkan ke Polda Jateng. Mereka kini berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim dan Polda Jabar guna mengembangkan penyelidikan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan kantor pinjol di Yogyakarta, yakni 300 unit komputer. Rukonya pun sudah disegel.

"Sebanyak 150 komputer aktif yang digunakan sarana menagih. Untuk direkturnya terancam dijerat Pasal 45 dan Pasal 27 UU ITE dengan ancaman penjara 6 tahun," tandasnya.

Baca juga:
Ini Peran Enam Tersangka Kasus Pinjaman Online Ilegal di Cengkareng Jakbar
OJK Terima 8 Laporan Nasabah Pinjol Ilegal di Sulsel
OJK Jelaskan Proses Perusahaan Fintech Bisa Kantongi Izin Secara Legal
Polda Bali Terima 14 Laporan Dugaan Kasus Pinjaman Online Ilegal
Polisi Janji Tindak Perusahaan Pinjol Ilegal Sampai ke Akarnya
VIDEO: Perang Terhadap Pinjol Ilegal Tak Pernah Padam, Satu Kantor Diobok-Obok Polisi
Pinjol Ilegal di Jakarta Utara Miliki 8.000 Nasabah

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.