Polisi Janji Tindak Perusahaan Pinjol Ilegal Sampai ke Akarnya
Merdeka.com - Penertiban perusahaan pinjaman online ilegal kian gencar dilakukan kepolisian. Langkah tersebut menyusul pernyataan Presiden Joko Widodo yang mendapat laporan banyak rakyat mengaku tertipu pinjaman online.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengaku siap menindak praktik pinjol ilegal sampai ke akar-akarnya. Hal itu disampaikan saat bertatap muka dengan Direktur OJK Lampung, Bambang Hermanto.
"Tetapi kalau ada perusahaan pinjol yang ilegal, itu harus ditindak sampai ke akar-akarnya," kata Pandra dalam keterangannya, Selasa (19/10).
Di samping itu, katanya, kepolisian akan terus mengedukasi masyarakat agar hati-hati sangat mengajukan pinjaman. Jangan mudah tergiur dengan nominal yang ditawarkan,
"Untuk menindak para pelaku pinjol tersebut di negara hukum, kita harus punya data dan fakta. Di satu sisi kita juga harus mengedukasi masyarakat agar tidak menjadi korban pinjol ilegal," sambungnya.
Sementara itu, Direktur OJK Provinsi Lampung, Bambang Hermanto, mengakui pihaknya menerima banyak aduan praktik pinjol ilegal dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Pada 2019, OJK menerima 38 aduan dan konsultasi, tahun 2020 ada 11 aduan dan konsultasi, tahun 2021 ada 13 aduan dan konsultasi.
"Rata rata aduan melalui telepon dengan materi konsumen tidak bisa bayar dikarenakan dendanya sangat tinggi, pola penagihan yang tidak etis, data identitas korban di gunakan oleh pelaku untuk peminjaman online di tempat lain, tidak mengajukan pinjaman. Tapi dananya di kredit di rekening korban, identitas legal korban digunakan pelaku dengan mengubah data," sebut Bambang.
Bambang mengimbau masyarakat tidak mudah tertipu dengan bujuk rayu pinjol ilegal yang mudah tanpa syarat-syarat khusus. Kenali terlebih dahulu perusahaan pinjolnya, apakah sudah terdaftar di OJK atau belum.
"Kenali mekanisme pembayaran dan suku bunganya, kemudian kenali resiko yang akan kita hadapi apabila pinjol tersebut ilegal," tutup Pandra.
"Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi langsung terkait legalitas pinjol dapat menghubungi nomer WA : 081 157 157 157 atau website resmi OJK (https://www.ojk.go.id/)," sambungnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya