Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Peran Enam Tersangka Kasus Pinjaman Online Ilegal di Cengkareng Jakbar

Ini Peran Enam Tersangka Kasus Pinjaman Online Ilegal di Cengkareng Jakbar Pengungkapan Kasus Pinjol di Cengkareng. Antara

Merdeka.com - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan enam orang tersangka dalam kasus sindikat pinjaman online (pinjol) di sebuah rumah toko (ruko) Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi sebelumnya mengamankan 56 karyawan usai menggerebek kantor sindikat pinjol di ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (13/19).

"Dari 56 orang yang kita amankan, sudah terperiksa dan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka sebanyak enam orang," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Selasa (19/10).

Keenam tersangka itu berinisial IK sebagai penagih (collection desk), JS sebagai leader, NS selaku supervisor, RRL sebagai penagih, HT sebagai leader dan MSA sebagai reporting. Enam tersangka itu ditahan anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat sejak 14 Oktober 2021.

"Keenam tersangka ini berkaitan dan saling mengetahui, serta menikmati hasil penagihan sebanyak 12 persen," kata Setyo. Dikutip Antara.

Adapun barang bukti yang telah diamankan polisi terkait kasus ini yaitu 57 unit perangkat komputer CPU, 56 telepon genggam, dua unit laptop dan satu perangkat CCTV.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tersangka penagih pinjaman online diduga menggunakan ancaman, bahasa kasar, hingga penyebaran video asusila ke media sosial korban jika pinjaman tidak dilunasi.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP