Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Terima 8 Laporan Nasabah Pinjol Ilegal di Sulsel

OJK Terima 8 Laporan Nasabah Pinjol Ilegal di Sulsel Ilustrasi OJK. Liputan6 ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua) menerima delapan laporan nasabah peer to peer (P2P) lending sepanjang 2021. Seluruh entitas yang dilaporkan merupakan jasa pinjaman online ilegal.

"Di wilayah Sulsel sendiri sepanjang 2021, kami telah menerima layanan konsumen terkait P2P lending sebanyak delapan layanan. Di mana seluruh entitas yang dilaporkan merupakan pinjol ilegal," ujar Kepala OJK wilayah Sulampua Moh Nurdin Subandi melalui pesan WhatsApp, Selasa (19/10).

Nurdin tak mengungkapkan aplikasi pinjol ilegal apa saja yang telah dilaporkan masyarakat. Namun dia memaparkan terdapat sekitar tiga ribuan aplikasi pinjol ilegal telah diblokir pemerintah. Sementara lokasi kegiatan operasional mereka cenderung tidak diketahui.

Selain yang ilegal, Nurdin juga memaparkan keberadaan layanan peminjaman online yang terdaftar atau berizin di OJK. "Hingga posisi 6 Oktober 2021, telah dirilis ada sebanyak 106 daftar penyelenggara P2P lending yang terdaftar atau berizin di OJK," bebernya.

Nurdin menyarankan agar warga yang ingin mendapatkan pinjaman secara online, untuk memastikan ada tidaknya izin dari OJK. Selain itu, warga juga diminta memahami seluruh manfaat, biaya, risiko sebelum melakukan akad.

"Apabila hendak memanfaatkan layanan pinjaman online, pinjamlah di tempat yang telah terdaftar/berizin di OJK. Pinjam sesuai kebutuhan dan untuk hal-hal produktif serta pastikan memahami dengan benar seluruh manfaat, biaya, dan risiko sebelum melakukan akad," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, Komisaris Besar Polisi E Zulpa mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur rayuan pinjol. Ia mengakui daerah ini merupakan wilayah sangat strategis atau kerap dijadikan kejahatan online, termasuk penipuan pinjol.

"Kasus penipuan modus pinjol telah meresahkan masyarakat, karenanya hal ini menjadi salah satu perhatian serius Polri, khususnya jajaran Polda Sulsel," ujarnya.

Zulpan mengatakan pada awal 2020, Polda Sulsel telah mengungkap jaringan pelaku kejahatan pinjaman online. Modusnya, para pelaku beraksi dengan meminta kepada korban atau calon kreditur membayar uang administrasi.

"Kasus seperti ini pernah terjadi di Sulsel. Kita harapkan tidak terulang lagi," ucapnya.

Kata dia, warga menjadi korban pinjol disebabkan kondisi ekonomi yang sakit akibat pandemi Covid-19. "Saya imbau masyarakat kota Makassar dan seluruh daerah Sulsel agar ekstra hati-hati dalam menerima tawaran yang berkedok pinjol khususnya, agar terhindar dari hal-hal yang kita tidak inginkan," imbau Zulpan.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.

Baca Selengkapnya
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.

Baca Selengkapnya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?

Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).

Baca Selengkapnya
Pinjol Masih Meresahkan Masyarakat Usai Bunga Diturunkan, Benarkah?
Pinjol Masih Meresahkan Masyarakat Usai Bunga Diturunkan, Benarkah?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan bunga.

Baca Selengkapnya
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024

Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan

Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Baca Selengkapnya