Daud ogah ganti rugi kerusakan Gedung MK
"Saya tidak akan ganti rugi, karena itu aset negara dan hak seluruh rakyat," terang Daud.
Calon Wakil Gubernur Maluku, Daud Sangaji, merasa tak perlu melakukan ganti rugi atas kerusakan yang terjadi di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Ia berdalih barang yang dirusak adalah milik negara, sehingga tidak perlu diganti.
"Saya tidak akan ganti rugi, karena itu aset negara dan hak seluruh rakyat," terang Daud di Wisma Maluku, Sabtu (16/11).
Daud mengaku terkejut melihat tindakan massa yang kala itu beringas dan melakukan perusakan. Terlebih, ada beberapa pelaku yang ternyata bukan warga Maluku.
"Makanya saya juga bingung, kenapa masa bergerak terlalu banyak. Saya juga kaget. Bukan hanya masyarakat Ambon," tutupnya.
Akibat perusakan Gedung MK, pihak kepolisian telah menahan 3 orang tersangka, KS, AS dan MT.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Daud, Djamalludin, mengaku siap mengganti rugi kerusakan bila memang negara tak punya uang untuk mengganti dengan barang baru.
"Kita bersedia mengganti kerusakan di Gedung MK, kalau negara tak punya uang untuk mengganti," tegas Djamal.
Baca Juga:
Buntut sidang ricuh di MK, Balongub Maluku minta MK intropeksi
Dianggap janggal, cagub Maluku kecewa dengan putusan MK
Din Syamsuddin kecam perusak Gedung MK
Tersangka perusakan ruang sidang MK masih diperiksa intensif