LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Daripada deponering, Bambang Widjojanto disarankan praperadilan

"Kalau dia deponering, sampai kapanpun statusnya masih menjadi tersangka," ujar Junimart.

2015-10-22 12:07:18
KPK
Advertisement

Anggota Komisi III DPR, Junimart Girsang memberi masukan pada kasus yang menimpa Bambang Widjojanto (BW). Dia justru menyarankan agar tak ada penghentian perkara demi kepentingan umum (deponering) terhadap kasus yang menimpa mantan Pimpinan KPK tersebut. Junimart berharap langkah praperadilan ditempuh pihak BW.

"Menyangkut tentang deponering ini. Yang pertama ini kan sudah P21 tahap 2, saran saya yang pertama kenapa dari dulu tidak diajukan praperadilan. Padahal itu kan lembaga yang betul-betul diberikan kewenangan kepada siapa pun untuk menuntut hak dan kepentingan hukumnya," kata Junimart di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10).

Politikus PDIP ini juga menyarankan agar para pihak yang terkait itu menunggu saja di persidangan. Sedangkan jika sudah ada keterangan kuat dari Ombudsman atau Komnas HAM, maka tinggal serahkan ke pengadilan.

"Misalnya mendapat keterangan dari Ombudsman, dari Komnas HAM menyatakan bahwa ini tidak bersalah silakan surat-surat tersebut diajukan ke pengadilan dan atau para ketua Ombudsman, Komnas HAM dihadirkan sebagai saksi," tuturnya.

Junimart juga menjelaskan jika para pengacara siap untuk lakukan langkah tersebut, harusnya yang diperjuangkan tuntutan bebas. Sebab baginya kalau sudah dihitung sebagai tahanan bebas, maka akan clear status seseorang.

"Kalau dia deponering, sampai kapanpun statusnya masih menjadi tersangka. Ini harus diperhatikan. Jadi marilah kita tunggu di pengadilan, di persidangan, bagaimana caranya agar hakim melakukan tuntutan bebas setelah pengurusan di pengadilan," terangnya.

Akan tetapi Junimart menyayangkan bahwa selama ini tidak ada informasi tentang lembaga tuntutan bebas. Padahal menurutnya jalur tersebut merupakan alternatif.

"Silakan saja, mari kita mulai. Biar masyarakat tahu bahwa ada lembaga itu. Jadi jangan deponering-deponering, padahal tidak ada satupun penegakan hukum yang bisa dipertimbangkan untuk masalah ini. Beliau tidak dalam status bekerja dalam rangka tugas KPK, misalnya. Ini kan perkara Pidum yang sudah ada sebelumnya," pungkasnya.

Baca juga:
OC Kaligis dan tersangka KPK buat petisi Samad & BW segera disidang
Kapolri minta kasus BW tetap lanjut ke pengadilan
Abraham Samad minta polisi juga hentikan kasus BW dan Novel Baswedan
DPR minta akademisi tak intervensi Jokowi kasus SP3 Bambang
Berkas dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Bambang Widjojanto tak ditahan
Jaksa agung ogah berandai-andai soal penahanan BW

(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.