Jaksa agung ogah berandai-andai soal penahanan BW
Merdeka.com - Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah melimpahkan tersangka Bambang Widjojanto beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Bambang menjadi tersangka lantaran meminta saksi memberi keterangan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat pada 2010.
Saat itu, Bambang menjadi kuasa hukum Ujang Iskandar, salah satu calon bupati Kotawaringin Barat. Ujang menggugat kemenangan rivalnya dalam Pilkada, yakni Sugianto Sabran. Sidang sengketa pilkada di MK tersebut memutuskan memberikan kemenangan untuk Ujang.
Namun demikian, Jaksa Agung HM Prasetyo tidak berandai-andai apakah nantinya Bambang akan segera ditahan setelah semua berkas Wakil Ketua non-aktif KPK tersebut sudah rampung.
"Menurut kamu gimana? Saya tidak beranda-andai, maka dilihat dulu urgensinya seperti apa. Itu jawabannya," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/9).
Batasan urgensi apakah Bambang segera ditahan atau tidak menurut Prasetyo ada pertimbangan subjektif dan objektif. Namun hal itu pun tak bisa dijelaskan lebih jauh oleh dia. "Tidak bisa dijelaskan sekarang. Ada pertimbangan subjektif dan objektif," jawab Prasetyo.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya