Kapolri minta kasus BW tetap lanjut ke pengadilan
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti berharap kasus dugaan keterangan palsu di persidangan Mahkamah Konstitusi dengan tersangka Bambang Widjojanto dibawa ke pengadilan. Adapun alasannya, adalah untuk membuktikan yang bersangkutan salah atau tidak.
"Ya tentu Polri berharap, karena kita yang menyidik, supaya ada kepastian, ya kita berharap supaya bisa dilanjutkan ke proses peradilan. Karena proses peradilan itu yg akan menentukan apakah yang bersangkutan itu bersalah atau tidak," kata Badrodin di Istana, Jakarta, Rabu (7/10).
Jika tidak diajukan ke pengadilan, Badrodin menganggap kasus BW akan menggantung dan kepastian hukumnya tidak jelas. Apalagi, kata dia, sebagian orang masih mengatakan salah dan sebagian pula mengatakan tidak bersalah.
"Oleh karena itu, menurut saya, supaya ada kepastian hukum, sebaiknya memang harus dibawa ke pengadilan," tegasnya.
Namun demikian, lanjut Badrodin, kewenangan untuk melanjutkan atau tidaknya kasus BW ke proses pengadilan adalah kewenangan Kejaksaan.
"Ya kan sekarang di kejaksaan, terserah kejaksaan. Tapi harapan polisi itu bisa dibawa ke pengadilan," tandasnya.
Seperti diketahui, sejumlah akademisi mendorong Jokowi memerintahkan Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penuntutan (SP3).
Bambang menjadi tersangka lantaran meminta saksi memberi keterangan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat pada 2010.
Saat itu, Bambang menjadi kuasa hukum Ujang Iskandar, salah satu calon bupati Kotawaringin Barat. Ujang menggugat kemenangan rivalnya dalam Pilkada, yakni Sugianto Sabran. Sidang sengketa pilkada di MK tersebut memutuskan memberikan kemenangan untuk Ujang.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya