Abraham Samad minta polisi juga hentikan kasus BW dan Novel Baswedan
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Abraham Samad menilai penyidikan kasus yang menjerat rekannya di KPK Bambang Widjojanto dan Novel Baswedan dihentikan oleh kepolisian.
Sama dengan kasus yang dituduhkan kepadanya, Samad melihat kasus yang menjerat rekannya tersebut juga penuh dengan rekayasa.
"Iya sama aja sih (kasusnya dibuat-buat). Kalau menurut saya sama bukan cuma saya (kasusnya harus dihentikan). Pak BW dan Novel juga. Saya sih pada posisi itu," kata Samad di Litbang KPK, Jakarta, Selasa (6/10).
Disinggung apakah jadwal sidang perkara atas kasusnya sudah ditentukan apa belum, Samad menolak berkomentar. Dia justru mempertanyakan sidang tersebut. "Apanya yang mau disidangkan?," tegas Samad.
Sebelumnya Samad menganggap kasus yang menjeratnya adalah sebuah rekayasa. Bahkan menurut dia, tidak adil jika kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.
"Saya menganggap kasus saya dilimpahkan ke pengadilan itu tidak adil. Ini kasus yang diada-adakan yang sekarang bahasanya kriminalisasi," kata Samad.
Meski menghormati proses hukum, Samad tetap merasa keberatan atas kasus yang menjeratnya. Dia menilai, kasus yang dituduhkan kepadanya tidak layak disidangkan.
"Begini loh logikanya, kalau kamu tidak melakukan kejahatan terus kamu dibawa ke pengadilan untuk disidangkan karena tuduhan melakukan kejahatan, itu kan rasanya tidak adil. Gitu loh. Mau enggak kamu saya bawa ke pengadilan dituduh oleh sesuatu kejahatan?" ujar dia.
"Oleh karena itu menurut saya sangat tidak adil kalau kasus kita dilimpahkan ke pengadilan harus dihentikan. Jadi bukan masalah takut atau enggak takut," pungkas dia.
Diketahui, Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulselbar pada Selasa, 17 Februari 2015. Samad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan memalsukan dokumen milik wanita bernama Feriyani Lim (28).
Samad dituding memasukan nama Feriyani dalam kartu keluarga untuk digunakan membuat paspor. Atas perbuatannya Samad dijerat Pasal 263, 264,266 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah dilakukan perubahan pada Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 dengan ancaman delapan tahun penjara.
Untuk Bambang Widjojanto, pihak kepolisian menetapkannya sebagai tersangka mengarahkan saksi memberi keterangan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Kepala Daerah Kotawaringin Barat pada 2010. Saat itu, Bambang menjadi kuasa hukum Ujang Iskandar, salah satu calon Bupati Kotawaringin Barat.
Ujang menggugat kemenangan rivalnya dalam pilkada, yakni Sugianto Sabran. Sidang sengketa pilkada di MK tersebut memutuskan memberikan kemenangan untuk Ujang.
Kepada Bambang, penyidik Polri mengenakan Pasal 242 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) KUHPjuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Sementara Novel Baswedan pernah bertugas di Polres Bengkulu pada 1995-2005. Hingga menjabat Kasatreskrim Polres Bengkulu pada 2004. Saat itu, Novel dituduh terlibat kasus penembakan terhadap enam pencuri sarang burung walet di Bengkulu. Salah seorang di antara enam tersangka itu akhirnya tewas.
Dalam kasus itu, Polres Bengkulu telah menetapkan Novel sebagai tersangka. Kasus ini sempat diminta ditunda pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Kasus ini kembali diusut ketika hubungan KPK dan Polri memanas pasca penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya