Berkas dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Bambang Widjojanto tak ditahan
Merdeka.com - Setelah menjalani proses pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Bambang Widjojanto tidak ditahan. Abdul Fickar Hajar, ketua kuasa hukum Bambang Widjojanto mengatakan, kliennya hanya menandatangani beberapa berkas yang dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat.
"Tidak ada penahanan, kalau menandatangani beberapa surat itu untuk menandatangani kesediaan mengikuti aturan main di Kejaksaan," ujar Abdul Fickar di Kejari Jakarta Pusat, Jumat (18/9).
Selain itu, kata dia, tidak ada pasal tambahan dalam pelimpahan berkasnya itu. Lanjut dia, bahwa kliennya sudah mengikuti aturan hukum yang berlaku.
"Ini sebenarnya peradilan terhadap profesi, jadi kita berharap ini tidak akan lanjut, kalau lanjut, kita ikuti," kata dia.
Di tempat yang sama, Bambang Widjojanto mengatakan, dirinya memastikan akan mengikuti seluruh prosesnya. "Saya ini kan penegak hukum, jadi saya mengikuti proses. Saya yakin ada begitu banyak pelanggaran dan itu nanti tim kuasa hukum yang jelaskan," kata Bambang.
"Saya orang yang dizalimi dan berjuang sesuai proses," imbuh dia.
Sementara itu, usai melakukan pelimpahan berkas di Kejari Jakarta Pusat, Bambang mengenakan almamater Universitas Jayabaya yang berwarna orange yang diberikan salah satu perwakilan dari universitas tersebut.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya