Daftar 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, 3 Pimpinan DPRD jadi Pemberi Suap
Dari total 21 orang yang terlibat dalam kasus korupsi dana hibah, empat di antaranya ditetapkan sebagai penerima suap.
Sebanyak 21 orang ditetapkan tersangka kasus pengelolaan dana hibah Jatim oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, seyogyanya dana hibah tersebut ditujukan untuk kelompok masyarakat yang berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk tahun anggaran 2019 hingga 2022.
"Dari 21 orang, empat di antaranya adalah pihak penerima, yaitu KUS yang menjabat sebagai Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, AS sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024, AI yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024, serta BGS yang merupakan staf AS," jelas Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (2/10).
Seperti yang dilaporkan oleh Antara, Asep juga mengungkapkan bahwa 17 tersangka lainnya berperan sebagai pihak pemberi. Di antara mereka terdapat MHD yang merupakan anggota DPRD Jatim periode 2019-2024, FA yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang untuk periode yang sama, dan JJ sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo. Selain itu, terdapat juga AH, AA, dan AM yang berasal dari kalangan swasta di Sampang, serta MM yang merupakan pihak swasta di Probolinggo dan kini menjabat sebagai anggota DPRD Jatim periode 2024-2029.
Ada juga AR dan WK yang merupakan pihak swasta dari Kabupaten Tulungagung, serta SUK yang adalah mantan Kepala Desa dari daerah yang sama. RWR dan MS juga tercatat sebagai pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan. Selanjutnya, MF dan AY berasal dari Kabupaten Pasuruan, AJ dari Kabupaten Sumenep, HAS yang kini menjadi anggota DPRD Jatim 2024-2029 dari Kabupaten Gresik, serta JPP yang merupakan pihak swasta dari Kabupaten Blitar.
Dibagi 2 Klaster, Pemberi dan Penerima Suap
Dalam kasus korupsi dana hibah, terdapat 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, empat orang dituduh sebagai penerima suap, sementara 17 orang lainnya berperan sebagai pemberi suap.
Di antara empat tersangka penerima suap, tiga di antaranya adalah penyelenggara negara dan satu orang lagi adalah staf dari penyelenggara negara. Sedangkan untuk 17 orang yang berstatus sebagai pemberi suap, 15 di antaranya berasal dari kalangan swasta, dan dua orang lainnya adalah penyelenggara negara.
A. Empat tersangka penerima suap
- Ketua DPRD Jatim 2019-2024, Kusnadi (KUS)
- Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024, Anwar Sadad (AS)
- Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024, Achmad Iskandar (AI)
- Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)
B. 17 tersangka pemberi suap
- Anggota DPRD Jatim 2019-2024, Mahfud (MHD)
- Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024, Fauzan Adima (FA)
- Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024, Jon Junaidi (JJ)
- Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)
- Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA)
- Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM)
- Pihak swasta dari Probolinggo, saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029, Moch. Mahrus
- Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR)
- Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)
- Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK)
- Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR)
- Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS)
- Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF)
- Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY)
- Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)
- Pihak swasta dari Gresik, saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029, Hasanuddin (HAS)
- Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP)