LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Curhat pimpinan KPK rawan dikriminalisasi dan dijegal

Curhatan pimpinan KPK rawan dikriminalisasi dan dijegal. Pimpinan KPK menyebut dalam menangani suatu kasus tidak cukup hanya dengan keberanian dan keyakinan saja. Segala alat bukti dan data yang dimiliki KPK harus cukup kuat untuk menetapkan kasus tersebut terindikasi korupsi.

2016-11-15 08:45:00
KPK
Advertisement

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, bicara blak-blakan terkait resiko dalam membongkar kasus korupsi. Pertama, pimpinan KPK rawan mendapat kriminalisasi.

Sebagai contoh dua pimpinan KPK sebelumnya, Antasari Azhar dan Abraham Samad. Agus meminta agar para pimpinan KPK saat ini mendapat hak imunitas.

"Ya mungkin perlu lah. Itu sudah banyak yang menyuarakan tapi itu nantilah kalau ikuti Undang-Undang Ombudsman, Undang-Undang MK, itu di undang-undang mereka ada imunitas ada perlindungan. Kebetulan di Undang-undang KPK tidak ada," ujar Agus di Gedung KPK, Senin (14/11).

Namun sejauh ini, dikatakan Agus, belum ada pembahasan mengenai hal tersebut. Agus menuturkan, pembahasan imunitas untuk pimpinan KPK bisa dibahas kembali jika ada revisi mengenai Undang-Undang KPK.

"Nanti lah kalau kita sudah waktunya membahas revisi itu mungkin menjadi salah satunya," tuturnya.

Kedua, pimpinan KPK rawannya serangan balik dari pihak yang beperkara. Terlebih jika kasus korupsi yang dibongkar tergolong sensitif.

"Iya itu wajar saja, kan kalau kita suatu ketika menangani kasus yang kira-kira sensitif ya pasti safe guard-nya ada," bebernya.

Senada dengan Agus, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyebut, dalam penanganan kasus di KPK, serangan maupun tekanan tak bisa dielakkan. Dia berprinsip apapun yang berkaitan pemberantasan korupsi selalu ada upaya 'penjegalan' dalam penanganannya.

"Sisi penindakan dan juga pencegahan atau serangan balik itu bisa terjadi dalam kasus apa saja dan kapan saja, yang berbeda intensitas atau dampaknya saja," kata Saut kepada merdeka.com.

Hanya saja, menurut Saut, dalam menangani suatu kasus tidak cukup hanya dengan keberanian dan keyakinan saja. Segala alat bukti dan data yang dimiliki KPK harus cukup kuat untuk menetapkan kasus tersebut terindikasi korupsi.

Bahkan, dikatakan Saut, ada beberapa kasus yang penanganannya cukup memakan waktu dengan alasan segala unsur tindak pidana korupsi harus terpenuhi dengan kuat.

"Memenjarakan orang dengan kendali normatif adanya dua bukti minimal dengan kerugian negara dilakukan pejabat negara, dengan niat jahatnya itu tidak mudah. Itu sebabnya ini bisa berbulan-bulan diperdebatkan," jelasnya.

Dia juga menggambarkan jika semua unsur korupsi telah terpenuhi, tantangan selanjutnya adalah trik serta strategi KPK dalam menangani kasus tersebut.

"Kalau yakin itu efektif dan efisiensi enggak usah takut serangan balik? Tergantung, teori lain mengatakan efisiensi dan efektif saja tidak cukup. Kita harus mampu flexible, inovatif memiliki batas-batasan, mampu bekerja di ranah yang kritis sekalipun," terangnya.

Baca juga:
Rawan dikriminalisasi, pimpinan KPK minta hak imunitas
Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo sebut belum ada ancaman kriminalisasi
Pimpinan KPK sindir penegak hukum tak berani tindak korporasi korup
Antasari: Pimpinan KPK harus tahu bagaimana koruptor menyerang balik
Abraham Samad sebut dirinya, Antasari & Bambang korban kriminalisasi
Rawan dikriminalisasi, pimpinan KPK minta hak imunitas
Curhatan Samad jadi korban kriminalisasi usai Antasari keluar bui

Advertisement
(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.