Rawan dikriminalisasi, pimpinan KPK minta hak imunitas
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menginginkan dirinya beserta pimpinan KPK lainnya bisa mendapat hak imunitas. Pasalnya, menurut Agus, KPK cukup rawan mendapat kriminalisasi dalam penanganan kasus.
"Ya mungkin perlu lah. Itu sudah banyak yang menyuarakan tapi itu nanti lah kalau ikuti Undang-undang Ombudsman, Undang-undang MK, itu di Undang-undang mereka ada imunitas ada perlindungan. Kebetulan di Undang-undang KPK tidak ada," ujar Agus di gedung KPK, Senin (14/11).
Namun sejauh ini, dikatakan Agus belum ada pembahasan mengenai hal tersebut. Agus menuturkan, pembahasan imunitas untuk KPK bisa dibahas kembali jika ada revisi mengenai Undang-undang KPK.
"Nanti lah kalau kita sudah waktunya membahas revisi itu mungkin menjadi salah satunya," pungkasnya.
Merupakan hal yang umum diketahui komisi antirasuah itu kerap kali mendapat kriminalisasi dari beberapa pihak dalam perjalanannya, mulai dari penetapan tersangka kepada pimpinan KPK, penyidik-penyidik andal KPK, serta jaksa yang dirasa cukup sangar dalam menuntut koruptor ditarik kembali ke institusi awalnya.
Antasari Azhar, Abraham Samad, Bambang Widjojanto, penyidik Novel Baswedan merupakan salah satu dari dugaan korban kriminalisasi.
Tidak hanya itu, revisi Undang-undang KPK juga sempat terjadi polemik antara KPK maupun DPR selaku legislator.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaKPK mengakui praktik korupsi seperti memberikan gratifikasi dan menyuap saat berurusan dengan pemerintah atau penegak hukum masih berlangsung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaKursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya