Cloudflare Temui Kemkominfo Bahas Kewajiban Pendaftaran PSE, Siap Kooperatif
Cloudflare temui Kemkominfo secara daring untuk membahas kewajiban pendaftaran PSE. Perusahaan keamanan siber ini menunjukkan sikap kooperatif terkait regulasi PSE.
Pada Selasa, 25 November, Cloudflare, penyedia layanan keamanan siber global, melakukan audiensi secara daring dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Republik Indonesia. Pertemuan ini berpusat pada pembahasan kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia. Diskusi penting ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan seluruh entitas digital yang beroperasi di ruang siber nasional.
Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkominfo menerima perwakilan Cloudflare dalam dialog konstruktif tersebut. Selain pendaftaran PSE, agenda pertemuan juga mencakup penguatan kerja sama dalam moderasi konten. Hal ini menjadi krusial untuk menanggulangi penyebaran konten yang melanggar hukum dan norma di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menekankan pentingnya pendekatan dialog. "Pertemuan ini menunjukkan bahwa dialog tetap kami kedepankan untuk memastikan kepatuhan berjalan baik," ujarnya. Sikap kooperatif Cloudflare dalam menanggapi regulasi pemerintah Indonesia menjadi poin positif dalam upaya menjaga kedaulatan digital.
Dialog Kooperatif Cloudflare dengan Kemkominfo
Pertemuan daring antara Cloudflare dan Kemkominfo membahas dua isu utama yang menjadi perhatian pemerintah. Fokus pertama adalah kewajiban pendaftaran PSE sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang mengatur penyelenggara sistem elektronik lingkup privat. Pembahasan kedua mengarah pada penguatan kerja sama dalam upaya moderasi konten, terutama terkait informasi yang melanggar aturan hukum di Indonesia.
Kemkominfo melaporkan bahwa Cloudflare menunjukkan respons yang sangat kooperatif selama audiensi tersebut. Perusahaan keamanan siber asal Amerika Serikat ini menyatakan kesediaannya untuk mempelajari secara mendalam kewajiban pendaftaran PSE. Ini merupakan langkah awal yang positif dalam memenuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Lebih lanjut, Cloudflare juga berkomitmen untuk menyiapkan kanal pelaporan khusus bagi Kemkominfo. Kanal ini akan mendukung upaya moderasi konten, meskipun Cloudflare memiliki keterbatasan dalam melakukan kurasi konten secara langsung. Kemkominfo menghargai inisiatif ini sebagai bentuk dukungan terhadap prioritas pemerintah dalam menjaga ruang digital yang aman dan sehat.
Meskipun demikian, Kemkominfo menegaskan bahwa kondisi ini tidak mengubah kewajiban administratif Cloudflare sebagai PSE lingkup privat. Kepatuhan terhadap regulasi pendaftaran tetap menjadi hal yang mutlak. Ini untuk memastikan semua penyedia layanan yang beroperasi di Indonesia tunduk pada kerangka hukum yang sama.
Kedaulatan Digital dan Kepatuhan PSE
Alexander Sabar, dari Kemkominfo, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap kewajiban pendaftaran PSE adalah elemen krusial dalam menjaga kedaulatan digital negara. "Kepatuhan terhadap kewajiban pendaftaran merupakan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan digital dan memastikan seluruh layanan yang beroperasi di Indonesia tunduk pada aturan yang sama," katanya. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan ekosistem digital yang tertib dan bertanggung jawab.
Kementerian juga memastikan bahwa proses pengawasan terhadap PSE akan dilakukan secara transparan, profesional, dan proporsional. Pendekatan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang adil bagi semua pihak. Ini sekaligus memastikan bahwa regulasi diterapkan secara konsisten tanpa diskriminasi.
Kemkominfo akan terus memantau tingkat kepatuhan Cloudflare serta PSE lingkup privat lainnya. Alexander Sabar menambahkan, "Kementerian Komdigi akan terus memantau ketercapaian kepatuhan Cloudflare dan PSE Lingkup Privat lainnya, serta menindaklanjuti setiap PSE Lingkup Privat yang belum memenuhi ketentuan sesuai mekanisme yang berlaku." Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan yang telah ditetapkan.
Cloudflare sendiri merupakan salah satu dari 25 PSE lingkup privat yang telah menerima pemberitahuan resmi mengenai kewajiban pendaftaran ini. Pemberitahuan tersebut adalah bagian dari upaya Kemkominfo untuk memastikan semua entitas digital yang menyediakan layanan di Indonesia memenuhi persyaratan administratif yang berlaku.
Sumber: AntaraNews