Buron 5 Tahun, Terpidana Penggelapan Kejari Semarang Akhirnya Diciduk di Banyumanik
Kejaksaan Negeri Semarang berhasil mengamankan Elisabeth Riski Dwi Pantiani, terpidana penggelapan yang buron sejak 2018, setelah lima tahun dalam pelarian. Simak detail penangkapannya!
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang berhasil mengamankan seorang terpidana kasus penggelapan yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2018. Penangkapan ini mengakhiri pelarian Elisabeth Riski Dwi Pantiani, yang putusan hukumnya telah berkekuatan tetap dan menjadi buronan selama lima tahun.
Terpidana Elisabeth Riski Dwi Pantiani diamankan di sebuah rumah di Jalan Rasamala Utara, Banyumanik, Kota Semarang, pada Jumat (19/9) malam. Proses penangkapan berlangsung kooperatif, tanpa perlawanan berarti dari yang bersangkutan.
Setelah diamankan, terpidana langsung menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Semarang untuk menjalani masa hukuman. Penangkapan ini menegaskan komitmen penegak hukum dalam menegakkan keadilan.
Detail Kasus Penggelapan Uang Rp292 Juta
Elisabeth Riski Dwi Pantiani diadili dalam kasus penggelapan uang milik PT Eka Prima Graha dengan nilai fantastis, mencapai Rp292 juta. Tindakan pidana ini menyebabkan kerugian signifikan bagi perusahaan dan menjadi fokus penegakan hukum.
Selama persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, terpidana sempat menjalani penahanan kota, sebuah status yang memungkinkan terdakwa tidak ditahan di rutan. Namun, putusan pengadilan akhirnya menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepadanya atas perbuatannya.
Putusan Pengadilan Negeri Semarang tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, menegaskan vonis yang telah diberikan. Upaya kasasi yang diajukan oleh terpidana ke Mahkamah Agung juga ditolak, sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2018, menjadikannya buronan.
Proses Penangkapan dan Eksekusi Terpidana Penggelapan Kejari Semarang
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, menjelaskan bahwa operasi penangkapan dilakukan berdasarkan putusan hukum yang sudah inkracht. Tim intelijen Kejari Semarang berhasil melacak keberadaan terpidana setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam.
Penangkapan Elisabeth Riski Dwi Pantiani di Jalan Rasamala Utara, Banyumanik, menunjukkan keseriusan Kejari Semarang dalam menuntaskan kasus-kasus yang melibatkan buronan. Keberhasilan ini juga menjadi peringatan bagi DPO lain bahwa hukum akan tetap berjalan.
Setelah penangkapan, prosedur standar dilakukan, termasuk pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi terpidana dalam keadaan baik. Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada jaksa eksekutor untuk kemudian dibawa ke Lapas Perempuan Semarang guna menjalani masa pidananya sesuai putusan pengadilan.
Sumber: AntaraNews