LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Buni Yani mengaku kini hidup tak tenang setelah upload video Ahok

Buni Yani mengaku kini hidup tak tenang setelah upload video Ahok. "Saya tidak percaya hidup saya seperti ini. Buzzer enggak pernah berhenti meneror saya, memfitnah saya bahkan sekarang sering ada mobil yang berhenti di depan rumah saya yang membuat istri saya takut," ungkapnya.

2017-04-28 13:15:20
Buni Yani
Advertisement

Buni Yani, pengunggah potongan video Ahok saat singgung surat Al Maidah di Kepulauan Seribu, mengaku kini hidupnya dalam keadaan sulit. Selain sering diteror, kasus itu sampai membuatnya diberhentikan dari kampus tempatnya mengajar.

"Saya diminta berhenti dari kampus saya sudah 6 bulan tidak bekerja. Penelitian saya di Belanda dihentikan, teror datang terus ke rumah saya," kata Buni, saat gelar jumpa pers di Sofyan Hotel, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/4).

Buni mengaku kini hidupnya tidak tenang. Dia juga tak menyangka tindakannya mengunggah vide itu berbuntut panjang

"Saya tidak percaya hidup saya seperti ini. Buzzer enggak pernah berhenti meneror saya, memfitnah saya bahkan sekarang sering ada mobil yang berhenti di depan rumah saya yang membuat istri saya takut," ungkapnya.

Dia juga merasa hidupnya dizalimi kubu Ahok yang melaporkannya ke polisi atas dugaan menebarkan kebencian. Oleh karena itu dia melaporkan kembali Ahok atas pencemaran nama baik, namun hingga saat ini dia laporannya tidak pernah di proses polisi.

"Saya merasa dizalimi, saya diperlakukan sangat zalim. Saya pertama dilaporkan oleh timsesnya Pak Gubernur (Ahok) yang kedua karena saya enggak terima masa seorang dosen dibilang menyebarkan kebencian, saya tidak terima saya laporkan atas pencemaran nama baik namun tidak pernah di proses sampai sekarang," ujarnya.

Menghadapi kasus hukunmya, Buni Yani menilai hukum di Indonesia masih cenderung berpihak pada penguasa. "Pengadilan hukum tajam ke saya tapi tumpul ke mereka," tegasnya.

Atas tindakannya mengunggah video, Buni Yani menjadi tersangka dan dijerat pasal 28 ayat 2 UU ITE karena dianggap menyebarkan kebencian lewat video Ahok yang berbicara soal surat Al Maidah di Kepulauan Seribu di akun Facebook pribadinya.

"Dengan bukti permulaan cukup, yang bersangkutan saudara BY kita naikkan status sebagai tersangka," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11).

Baca juga:
Kubu Buni Yani nilai tuntutan setahun penjara Ahok lukai masyarakat
Buni Yani akui barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan miliknya
Ini alasan Kejati Jabar tak tahan Buni Yani
Kepala Kejaksaan Negeri Depok sebut tak wajib tahan Buni Yani
Kasus Ade Armando SP3, pengacara Buni Yani sebut polisi diskriminasi
Berkas perkara Buni Yani diserahkan ke Kejaksaan Negeri Depok
Penuhi panggilan Polda Metro, Buni Yani minta kasusnya dihentikan

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.