Kepala Kejaksaan Negeri Depok sebut tak wajib tahan Buni Yani

Kejaksaan Negeri Depok sebut tak ada kewajiban tahan Buni Yani. Alasan lain, sudah ada penjamin dari kubu Buni Yani. Penjamin yang dimaksud adalah keluarga dan tim kuasa hukum. Meski tidak ditahan, Buni tetap diwajibkan melakukan lapor diri. Buni diwajibkan lapor ke Kejaksaan Depok sebanyak dua kali dalam sepekan.

Nur Fauziah
Oleh Nur Fauziah - Reporter
Kepala Kejaksaan Negeri Depok sebut tak wajib tahan Buni Yani
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sufari. ©2017 Merdeka.com

Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Negeri Kota Depok, akhirnya Buni Yani, tersangka kasus dugaan penghasutan berbau SARA tidak ditahan. Kejaksaan memperbolehkan Buni Yani untuk pulang setelah diperiksa lebih dari satu jam. Kejaksaan beralasan, meski memiliki hak, tapi penahanan terhadap tersangka tidak diwajibkan.

"Iya tidak ditahan karena sifatnya tidak wajib. Itu hak apakah digunakan atau tidak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Sufari, Senin (10/4).

Alasan lain, sudah ada penjamin dari kubu Buni Yani. Penjamin yang dimaksud adalah keluarga dan tim kuasa hukum. "Istri dan kuasa hukumnya sebagai penjamin," ungkapnya.

Meski tidak ditahan, Buni tetap diwajibkan melakukan lapor diri. Buni diwajibkan lapor ke Kejaksaan Depok sebanyak dua kali dalam sepekan. "Wajib lapor Senin dan Kamis," tandasnya.

Ditanya perihal jadwal sidang, pihaknya mengaku belum mengetahui. Namun pihaknya akan segera melimpahkan berkas ke pengadilan.

"Sidang di sini atau di mana bisa saja. Tim JPU sudah siap," ucapnya.

Hari ini Polda Metro Jaya sudah menyerahkan berkas perkara Buni Yani pada pihak Kejaksaan Negeri Depok. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, sebelum menuju Kejaksaan Negeri Depok, Buni Yani menjalani pemeriksaan terlebih dulu di Bidokes Polda Metro.

"Tersangka Buni Yani sudah dinyatakan P21 dan sekarang tahap dua, akan dilakukan pelimpahan penyidik dirkrimsus ke Kejaksaan Negeri Depok. Tersangka akan kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Depok," ujarnya di Polda Metro Jaya.

"BAP ulang tidak. Kita tadi bawa ke RS Polda Metro, cek kesehatan dan siap diserahkan," sambungnya.

Argo menuturkan, persoalan hukum Buni Yani kini berada di tangan Kejaksaan. Termasuk kemungkinan Buni yani ditahan. "Tahanan kota atau tidak itu sudah wewenang dari Kejaksaan ya," katanya.

Rekomendasi