Berkas perkara Buni Yani diserahkan ke Kejaksaan Negeri Depok
Merdeka.com - Tersangka kasus penghasutan berbau SARA, Buni Yani menyambangi Kejaksaan Negeri Depok, Senin (10/4). Dia datang bersama tim kuasa hukum. Buni dan tim tiba ke Kejari Depok setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Mapolda Metro Jaya.
Begitu turun dari mobil, Buni tak banyak bicara. Dia diam meski dihujani pertanyaan oleh wartawan. Buni yang mengenakan kemeja putih langsung masuk ke ruang penyidik. Aldwin hanya menjawab singkat pertanyaan-pertanyaan yang diajukan wartawan.
"Pelimpahan tahap dua dari penyidik ke Kejari Depok," kata Aldwin Rahadian, kuasa hukum Buni Yani, Senin (10/4).
Mengenai kondisi Buni, Aldwin menuturkan kliennya dalam kondisi sehat. Ditanya kemungkinan Buni Yani ditahan, Aldwin belum bisa memastikan. "Kita lihat saja nanti," ucapnya.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menyerahkan berkas Buni Yani ke Kejaksaan Negeri Depok. Sebelum menuju Kejaksaan Negeri Depok, Buni Yani menjalani pemeriksaan terlebih dulu di Bidokes Polda Metro.
"Tersangka Buni Yani sudah dinyatakan P21 dan sekarang tahap dua, akan dilakukan pelimpahan penyidik dirkrimsus ke Kejaksaan Negeri Depok. Tersangka akan kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Depok," ujarnya di Polda Metro Jaya.
"BAP ulang tidak. Kita tadi bawa ke RS Polda Metro, cek kesehatan dan siap diserahkan," sambungnya.
Argo menuturkan, persoalan hukum Buni Yani kini berada di tangan Kejaksaan. Termasuk kemungkinan Buni yani ditahan. "Tahanan kota atau tidak itu sudah wewenang dari Kejaksaan ya," katanya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya