Budi Waseso sebut ingin TPPU narkotika jadi dana operasional BNN
Namun, BNN masih menunggu keputusan Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso mengatakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika dapat digunakan sebagai dana operasional penegakan hukum tindak pidana narkotika. Menurutnya, hal itu sudah tertuang dalam undang-undang (UU).
"Jadi ini salah satu pemecahan, sudah ada dalam UU hasil TPPU dari narkotika bisa digunakan untuk mendanai operasional penegakan hukum tindak pidana masalah narkotika," kata Waseso di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/3).
Namun, BNN masih menunggu keputusan Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Bahkan, Waseso mengaku Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Luhut Binsar Panjaitan siap membantu merealisasikan hal tersebut.
"Tinggal keputusan Kejaksaan Agung dan Kemenkeu. Sedang dibantu Menko Polhukam," ujarnya.
Mantan Kabareskrim Mabes Polri ini juga menjelaskan jika hasil dari TPPU narkotika itu bisa digunakan untuk biaya operasional, maka anggaran pemerintah dapat diminimalisir. Sehingga, kata dia, BNN tidak melulu bergantung pada pemerintah.
"Jangan selalu membebani negara. Kita bekerja tapi ketergantungan dengan biaya. Tapi kalau ada dana TPPU dari narkotika kita gunakan untuk kembali mendukung operasional," pungkas Budi.
Baca juga:
Komjen Budi Waseso puji komitmen Panglima TNI ikut berantas narkoba
Kepala BNN: Tidak ada daerah di Indonesia terbebas dari narkoba
Satgas berantas narkoba akan dievaluasi presiden setiap 6 bulan
Berantas narkoba, BNN tambah anjing pelacak dari Belanda dan Jerman
Penanganan kasus narkoba dinilai lebih penting ketimbang korupsi
Seskab sebut BNN setingkat menteri, Waseso tak perlu naik jabatan