Bonaran tuding kasusnya dipolitisasi Bambang Widjojanto
"Waktu di MK, salah satu permohonan BW adalah saya mendiskualifikasi Bonaran sebagai calon Bupati Tapanuli Tengah."
Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang akhirnya datang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi buat menjalani pemeriksaan. Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi.
Mantan penasihat hukum terpidana kasus percobaan suap kepada pimpinan KPK, Anggodo Widjojo, malah menuding kasusnya dipolitisasi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto.
Menurut pemaparan Bonaran kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/10), saat itu dia bersengketa dengan lawan politiknya Dina Riana Samosir. Sementara Bambang waktu itu masih berpraktik sebagai advokat dan membela Dina di MK.
"Siapakah pengacara Dina Riana Samosir? Waktu itu adalah Bambang Widjojanto yang sekarang salah satu komisioner di KPK. Waktu di MK, salah satu permohonan BW adalah saya mendiskualifikasi Bonaran sebagai calon Bupati Tapanuli Tengah. Tapi MK saya menangkan, maka diskualifikasi itu enggak jadi. Alasannya waktu itu adalah perkara Anggodo."
Bonaran merasa perkaranya penuh dengan politisasi. Sebab, dia masih ngotot tidak pernah menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
"Saya lihat politis," ujar Bonaran.
Sementara itu, salah satu penasihat hukum Bonaran menyatakan perkara membelit kliennya sarat dengan konflik kepentingan terkait Bambang Widjojanto. Dia menyatakan saat itu Bambang memang berseberangan dengan Bonaran.
"Di sini ada conflict of interest karena ini berkaitan dengan salah satu
komisioner di KPK. BW itu dulu bersebrangan dengan beliau ini. Ada dendam di sini," kata pengacara itu.
Baca juga:
Bupati Tapanuli Tengah Bonaran bantah mangkir dari panggilan KPK
Bonaran Situmeang masih ngotot tak menyuap Akil
Jika mangkir lagi, Bupati Tapanuli Tengah dijemput paksa KPK
Ketua IKKII diperiksa di kasus suap Pilwali Palembang
KPK tambah masa penahanan istri wali kota Palembang
Istri Wali Kota Palembang cuma 30 menit diperiksa KPK