Ketua IKKII diperiksa di kasus suap Pilwali Palembang
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam kasus dugaan suap sengketa pemilihan Wali Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi. Penyidik lembaga anti-rasuah itu menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, salah satunya Ketua Ikatan Keluarga Keturunan India Indonesia (IKKII), H. Syamsuddin Murtaza.
Saksi lainnya adalah tiga pihak swasta, yakni M Ali, Agus Tanto, dan Ryan Yusuf Anggra. Mereka diperiksa karena dianggap mengetahui, mendengar, dan mengalami rangkaian tindak pidana disangkakan kepada Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito.
"Diperiksa untuk tersangka RH dan M," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Jumat (3/10).
Kabarnya, Syamsuddin merupakan salah satu pendukung dan penyandang dana saat Romi Herton bersaing dalam pilkada Palembang dua tahun silam. Tetapi, organisasinya membantah tidak terjun ke dalam politik praktis dan mendukung Romi. Belum diketahui apakah Syamsuddin juga menyumbang duit sogok buat diberikan kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
Kemarin, KPK menyatakan menambah masa tahanan Masyito. Perpanjangan masa penahanan itu dilakukan dalam kaitan keperluan penyidikan.
"Ada perpanjangan penahanan atas tersangka M, selama 30 hari," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Namun, Johan memastikan hanya masa penahanan Masyito ditambah. Sementara suaminya tidak.
Romi dan Masyitoh disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 65 ayat 1 kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Romi dan Masyitoh dianggap bersekongkol menyuap Akil sebesar Rp 20 miliar supaya memenangkan dia dan pasangannya, Hernojoyo, dalam Pilwali Kota Palembang.
Pasangan suami-istri itu juga disangka memberikan kesaksian palsu dalam persidangan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Mereka diduga melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya