Bonaran Situmeang masih ngotot tak menyuap Akil
Merdeka.com - Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang, hari ini akhirnya datang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK). Tetapi, mantan kuasa hukum terpidana kasus suap Anggodo Widjojo itu masih ngotot tidak merasa pernah menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar, dengan uang Rp 1,8 miliar.
Kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/10), Bonaran mengatakan ketika perkaranya disidangkan Akil bukan anggota hakim panel dan belum menjabat sebagai Ketua MK. Pria yang mengenakan kemeja batik hijau lengan panjang itu juga menyatakan, lawan politiknya, Diana Riana Samosir, menggugat keunggulannya sebesar 62,10 persen dalam pilkada.
"Apa relevansinya saya menyuap Akil? Karena saya sudah menang 62,10 persen. Silakan cek rekening saya. Saya tidak miliki uang Rp 1,8 miliar atau lebih, bagaimana saya menyuap Akil?" kata Bonaran.
Bonaran makin jumawa dengan mengatakan dia sudah dibenturkan (konfrontir) kesaksiannya dalam persidangan Akil. Menurut dia, saat itu Akil juga mengaku tidak mengenalnya dan tidak menerima uang dimaksud.
"Menyuap kan memberikan uang kepada orang. Ada yang menerima, ada enggak saya punya uang? Kalau enggak, gimana saya menyuap?" kelit Bonaran.
KPK telah menetapkan Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang, sebagai tersangka suap sengketa pemilihan kepala daerah Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi. Penetapan itu dilakukan beberapa waktu selepas pengadilan memvonis Akil. Dia disangkakan menyuap Akil sebesar Rp 1,8 miliar supaya mengubah putusan sengketa.
Dari keterangan dalam persidangan Akil, Bonaran dan adiknya, advokat Tomson Situmeang, menyangkal memberikan duit sogok itu melalui Bank BNI 46 cabang Rawamangun, Jakarta Timur. Tetapi anehnya, kolega Bonaran dan Tomson, yakni anggota DPRD Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani, dan anggota Polri Daniel Situmeang, justru mengakui menerima kiriman duit sogok buat Akil di depan hakim.
Bonaran dijerat dengan pasal penyuapan terhadap hakim. Yakni Pasal 6 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001. Ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana penjara selama 15 tahun, ditambah pidana denda maksimal sebesar Rp 750 juta.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya