Bisnis Narkoba Tetap Berjalan di Tengah Pandemi Corona
Hasil ini membuktikan bahwa bisnis narkoba tidak terpengaruh dengan pandemi virus Corona (Covid-19) yang tengah terjadi. Para tersangka bisa memanfaatkan teknologi hingga bisa memaksimalkan celah untuk menjalankan bisnisnya.
Di tengah pandemi virus Corona, bisnis dan peredaran narkoba masih aktif beroperasi. Dalam empat bulan terakhir, Polres Cimahi mengungkap 43 kasus di wilayah hukumnya.
Dari jumlah kasus itu, barang bukti yang berhasil diamankan adalah narkoba jenis sabu sebanyak 916,874 gram, ganja kering 1.577,47 gram, tanaman ganja 11 pohon, tembakau sintetis 329,98 gram, Keratom 80 gram, Ekstasi 11 gram dan obat keras berbagai jenis 32,439 butir.
"Sejak bulan Januari sampai April 2020 Satnarkoba Polres Cimahi mengamankan 48 tersangka dalam 43 kasus," kata Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana di Mapolres Cimahi, Rabu (29/4).
Ia menyatakan, kasus menonjol yang terjadi adalah penemuan ladang ganja di Kabupaten Bandung Barat (KBB) hingga 24 paket sabu siap edar.
Hasil ini membuktikan bahwa bisnis narkoba tidak terpengaruh dengan pandemi virus Corona (Covid-19) yang tengah terjadi. Para tersangka bisa memanfaatkan teknologi hingga bisa memaksimalkan celah untuk menjalankan bisnisnya.
"Kita akan selalu berupaya melakukan penangkapan terhadap pengedar (penyalahgunaan) narkoba," jelasnya.
Puluhan tersangka dinilai telah melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di antara mereka, ada yang dikenakan hukuman maksimal mencapai 20 tahun hingga seumur hidup.
Baca juga:
BNN Tangkap Tiga Pengedar Ganja Seberat 3,4 Kg di Yogyakarta
Tangkap Tiga Pelaku Kasus Narkoba, Polisi Amankan 2 Kg Ganja
Begini Kondisi Pedangdut Imam S Arifin Sekarang, Keluar Masuk Bui Gegara Narkoba
Bakar dan Obrak Abrik Sarang Narkoba, Polisi 'Disambut' 15 Preman Bersenjata Tajam
15 Kg Sabu dan 60.500 Butir Ekstasi Direbus di Mapolrestabes Medan
Polisi Tangkap 22 Pelaku Kasus Narkoba di Bogor dalam 3 Minggu