Tangkap Tiga Pelaku Kasus Narkoba, Polisi Amankan 2 Kg Ganja
Merdeka.com - Bareskrim Polri menangkap tiga orang terkait kasus narkoba. Ketiga orang tersebut diketahui atas nama inisial MA (37), HD (40) dan DN (20).
"Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap 3 tersangka dan masih melakukan pencarian terhadap 2 tersangka lainnya. Ketiga tersangka tersebut yaitu MA (37), HD (40) dan DN (20) yang masih dalam pencarian saat ini ada 2 orang yaitu RH dan A," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra saat konferensi pers, Jumat (24/4).
Ketiga orang tersebut ditangkap di lokasi dan dengan waktu yang berbeda-beda. Polisi lebih dulu menangkap MA pada Jumat (10/4) sekitar pukul 11.30 WIB di Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
"Berikutnya menangkap HD pada Selasa (14/4) di Komplek Taman Dadap, Tangerang, Banten sekitar pukul 14.00 WIB dan DN ditangkap di Kampung Keramat, Kota Bogor pada Rabu (15/4) sekitar pukul 03.20 WIB," ujarnya.
Dari penangkapan ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 100 gram sabu, 2 kilogram ganja, 2.200 butir Five HS, 3 unit handphone dan 1 timbangan digital.
"Kepada para tersangka yang tertangkap secara konstruksi hukum, penyidik mempersangkakan dengan pasal-pasal Primair Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga," sebutnya.
"Subsidair Pasal 111 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp8 miliar ditambah sepertiga," tutupnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut polisi, penggunaan ganja dalam lingkungan pergaulan sudah menjadi hal yang biasa.
Baca SelengkapnyaDalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca SelengkapnyaSahroni juga ingin pihak kepolisian turut mengungkap peran bandar dan pengedar di balik narkoba jenis baru ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Peredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.
Baca SelengkapnyaCara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaSaat ini kepolisian tengah mendalami asal muasal narkoba yang didapatkan oleh keempat pelaku.
Baca SelengkapnyaGanja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.
Baca SelengkapnyaNarkoba jenis LSD itu diimpor pengedar dari Jerman.
Baca Selengkapnya