Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BNN Tangkap Tiga Pengedar Ganja Seberat 3,4 Kg di Yogyakarta

BNN Tangkap Tiga Pengedar Ganja Seberat 3,4 Kg di Yogyakarta Ganja 3,41 Kg yang disita BNN di Yogyakarta. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - BNN Propinsi (BNNP) DIY menangkap tiga pengedar ganja di wilayahnya. Dari tangan ketiga pengedar ini, BNNP DIY mengamankan 3,41 kilogram ganja.

Kepala BNNP DIY Brigjen Pol I Wayan Sugiri menerangkan bahwa penangkapan terhadap tiga pengedar ini bermula dari pemantauan petugas terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah DIY-Jawa Tengah.

Sugiri menjabarkan bersama dengan polisi wilayah Banyumas, tiga pengedar ganja ini dibekuk di Alun-alun Banyumas, Jawa Tengah. Ketiganya dibekuk pada Minggu (24/4) yang lalu.

Sugiri menuturkan tiga tersangka yang ditangkap ini berinisial TP (32), IM (31), dan AP (21). Ketiga tersangka ini mengedarkan ganja dengan cara dikemas di dalam pralon untuk mengelabuhi petugas.

"Satu paket berisi narkotika jenis ganja berat bruto 3.41 kg dikemas dalam empat buah pipa paralon, dilapisi celana warna putih, dibungkus dalam kardus,"ungkap Sugiri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/4).

Saat menggeledah rumah tersangka, petugas menemukan 12 paket ganja kecil yang disimpan dalam plastik klip bening kecil. Selain itu, petugas juga mengamankan tiga ponsel dan buku tabungan berserta catatan transaksi dari tangan tersangka.

"Selanjutnya terhadap ketiga tersangka dan berikut barang bukti dibawa ke Kantor BNNP DI Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan pengembangan penyelidikan terkait jaringan peredarannya," ucap Sugiri.

"Ketiganya diancam dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara," tegas Sugiri.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP