BGN Tindak Tegas Oknum SPPG Bermodus Pura-Pura Tertipu dalam Program Makan Bergizi Gratis
Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas terhadap oknum mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memanfaatkan modus pura-pura tertipu untuk mendapatkan verifikasi dalam Program Makan Bergizi Gratis.
Badan Gizi Nasional (BGN) telah menyatakan sikap tegas terhadap oknum mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berupaya memanipulasi sistem. Modus yang digunakan adalah berpura-pura menjadi korban penipuan saat membangun dapur layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya, mengungkapkan bahwa praktik ini bertujuan untuk mendapatkan verifikasi dari BGN meskipun ada juga korban penipuan yang sesungguhnya. Penindakan ini dilakukan untuk memastikan integritas dan transparansi dalam pelaksanaan program penting tersebut.
Sony Sanjaya menjelaskan bahwa BGN menemukan adanya pola di mana calon mitra SPPG mengaku telah ditipu setelah mendirikan dapur. Mereka berharap dengan pengakuan ini, proses verifikasi dapat berjalan lebih mudah dan cepat. Namun, BGN memiliki cara untuk membedakan antara modus operandi dan kasus penipuan yang benar-benar terjadi.
Jika calon mitra enggan menyebutkan identitas penipu saat ditanya, BGN menganggap hal tersebut sebagai modus belaka. Sebaliknya, bagi korban penipuan asli, laporan mereka telah diterima oleh pihak kepolisian, dengan kerugian minimal Rp100 juta per orang. Langkah ini menunjukkan komitmen BGN dalam menjaga akuntabilitas program MBG.
Modus Penipuan dan Verifikasi BGN
Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya, menguraikan modus operandi yang ditemukan di lapangan terkait oknum mitra SPPG. Beberapa pihak mencoba membangun dapur terlebih dahulu, kemudian mengaku tertipu agar mendapatkan verifikasi dari BGN. Modus ini terungkap melalui pengakuan korban yang mendatangi BGN, mengklaim telah ditipu meskipun dapur mereka sudah siap.
BGN sangat berhati-hati dalam menanggapi setiap laporan penipuan yang masuk. Sony Sanjaya menekankan pentingnya identifikasi penipu untuk membedakan antara modus dan korban sesungguhnya. Jika calon mitra tidak bersedia menyebutkan penipu, hal itu menjadi indikasi kuat adanya modus.
Berbeda dengan modus, kasus penipuan yang benar-benar terjadi telah ditangani oleh pihak berwajib. Laporan polisi telah diterima, dan identitas penipu akan segera terungkap. Kerugian yang dialami korban penipuan asli ini mencapai minimal Rp100 juta per individu.
Penutupan Pendaftaran SPPG dan Sistem Keuangan Digital
Saat ini, Badan Gizi Nasional telah menutup pendaftaran untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) karena kuota telah terpenuhi. Lebih dari 24 ribu SPPG telah berdiri di seluruh Indonesia untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis. Antusiasme masyarakat dalam membangun infrastruktur ini sangat tinggi, berbeda dengan beberapa negara lain yang infrastruktur serupa dibangun oleh pemerintah.
Meskipun jumlah SPPG mencapai puluhan ribu, Sony Sanjaya menegaskan bahwa belum ada satu pun yang dibayar menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini menunjukkan bahwa inisiatif pembangunan datang dari masyarakat sendiri. BGN mengapresiasi semangat gotong royong ini dalam menyukseskan program nasional.
Untuk memastikan transparansi dan mencegah penyimpangan dana, seluruh SPPG kini dilengkapi dengan virtual account (VA). Sistem VA ini dirancang untuk mengelola keuangan bulanan dan meminimalkan potensi penyalahgunaan. Dengan adanya VA, setiap transaksi keuangan akan tercatat dengan jelas, sehingga potensi penyimpangan dapat ditekan hingga nol.
Kontrol Ketat dan Anti-Korupsi BGN
Sistem virtual account memastikan bahwa setiap pengeluaran dana memerlukan persetujuan dari mitra dan pemilik fasilitas secara langsung. Kepala SPPG memiliki wewenang penuh untuk tidak menyetujui usulan anggaran yang diajukan oleh mitra jika tidak sesuai. Contohnya, jika mitra mengajukan pembelian beras 260 kg, kepala SPPG akan memverifikasi kualitas dan harga.
Harga acuan atau Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Kemendag menjadi patokan penting dalam setiap transaksi. Apabila harga yang diajukan tidak sesuai HET, kepala SPPG berhak mengganti pemasoknya. Mekanisme ini berfungsi sebagai kontrol internal yang kuat untuk mencegah praktik curang.
BGN menegaskan tidak akan menoleransi tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) antara mitra, pemasok, maupun kepala SPPG. Terdapat ketentuan pidana bagi siapa pun yang terbukti menyelewengkan uang negara. Kepala SPPG berperan sebagai garda terdepan kontrol BGN di tingkat daerah dan pusat, memastikan integritas program tetap terjaga.
Sumber: AntaraNews