BGN Ingatkan Mitra: Program Makan Bergizi Gratis Bukan Ladang Bisnis
Wakil Kepala BGN menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah investasi sosial, bukan bisnis; mitra diminta tidak menyimpang dari tujuan kemanusiaan ini.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, baru-baru ini mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Peringatan ini menekankan agar program peningkatan gizi nasional tersebut tidak disalahgunakan sebagai ladang bisnis semata.
Di Jakarta pada Minggu, Nanik menegaskan bahwa Program MBG sejak awal dirancang sebagai investasi sosial dan kemanusiaan, bukan program yang berorientasi keuntungan. Inisiatif ini lahir dari kepedulian mendalam Presiden Prabowo Subianto terhadap kondisi masyarakat, khususnya golongan kurang mampu.
Gagasan mulia Program MBG berawal dari pengalaman pribadi Presiden Prabowo pada tahun 2012, saat beliau menyaksikan langsung warga di Cilincing, Jakarta Utara, mengais sisa makanan. Kejadian tersebut memicu tekadnya untuk memastikan anak-anak dan masyarakat mendapatkan makanan yang layak jika suatu saat memimpin negara.
Semangat Awal Program Makan Bergizi Gratis
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dicanangkan sebagai wujud nyata kepedulian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesejahteraan masyarakat, terutama golongan kurang mampu. Nanik Sudaryati Deyang menjelaskan bahwa inisiatif ini bermula dari pengalaman pribadi Presiden Prabowo pada tahun 2012 di Cilincing, Jakarta Utara. Saat itu, beliau menyaksikan pemandangan memilukan di mana warga mengais sisa makanan buruh pabrik untuk keluarga mereka, yang kemudian membulatkan tekadnya untuk memastikan ketersediaan pangan layak bagi anak-anak Indonesia.
Sejak awal, Program MBG dirancang sebagai investasi sosial dan kemanusiaan, bukan sebagai proyek bisnis. Pemerintah membuka peluang kemitraan bagi berbagai lembaga untuk mengelola dapur MBG, dengan prioritas diberikan kepada yayasan yang bergerak di bidang pendidikan, sosial, dan keagamaan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada lembaga-lembaga sosial yang selama ini telah aktif membantu masyarakat, sekaligus membantu mereka memperbaiki fasilitas yang dimiliki.
Nanik menambahkan, syarat kemitraan awalnya memang mengharuskan bentuk CV atau PT, namun kemudian diperjelas menjadi yayasan dengan kriteria tertentu. Yayasan pendidikan, sosial, atau keagamaan diprioritaskan karena dianggap telah berkontribusi besar bagi negara namun seringkali terkendala finansial. Dengan adanya insentif dari Program MBG, diharapkan yayasan-yayasan tersebut dapat membenahi pondok atau sekolah mereka, mengingat kebutuhan makan sudah ditanggung oleh negara.
Penyimpangan dan Potensi Kecemburuan dalam Kemitraan MBG
Dalam perkembangannya, Nanik Sudaryati Deyang mengakui adanya indikasi penyimpangan dari semangat awal Program Makan Bergizi Gratis. Beberapa pihak teridentifikasi mendirikan yayasan semata-mata untuk mengelola dapur MBG, bahkan ada yang mengelola banyak dapur sekaligus dengan orientasi bisnis. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial dan menyimpang dari tujuan kemanusiaan program.
Nanik menyoroti bahwa pengelolaan dapur yang lebih berorientasi pada keuntungan seringkali mengabaikan aspek fasilitas dan standar operasional yang telah ditetapkan. Hal ini terlihat dari keengganan untuk memperbaiki peralatan yang rusak atau menyediakan fasilitas yang memadai, seperti pendingin ruangan, karena perhitungan bisnis yang ketat.
Kepemilikan dapur yang muncul dari pengusaha berkedok yayasan ini, menurut Nanik, menyebabkan iri hati di kalangan yayasan sosial, pendidikan, atau keagamaan yang tulus. Situasi ini mengkhawatirkan karena dapat merusak citra dan tujuan mulia Program Makan Bergizi Gratis sebagai investasi sosial yang berpusat pada kesejahteraan masyarakat.
Evaluasi Ketat dan Penegasan Kembali Tujuan MBG
Menyikapi berbagai temuan tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) akan terus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh mitra penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Nanik Sudaryati Deyang menegaskan bahwa kontrak kerja sama dengan mitra hanya berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja. Ini berarti BGN memiliki kewenangan untuk mengakhiri kerja sama jika mitra tidak memenuhi standar atau menyimpang dari tujuan program.
Penegasan ini penting untuk meluruskan kembali bahwa MBG adalah program kemanusiaan dan investasi sosial, bukan ladang bisnis. BGN berkomitmen untuk memastikan setiap mitra menjalankan perannya sesuai dengan semangat awal program, yaitu meningkatkan gizi masyarakat tanpa mencari keuntungan pribadi.
Selain itu, Nanik juga mengingatkan para kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk selalu berpegang pada pedoman teknis dan standar operasional yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap prosedur ini krusial untuk menjaga kualitas dan integritas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di lapangan.
Sumber: AntaraNews