Besok, PN Jaksel putus gugatan praperadilan eks Menkes Siti Fadilah
Besok, PN Jaksel putus gugatan praperadilan eks Menkes Siti Fadilah. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, Selasa (18/10). Siti Fadilah menggugat praperadilan terkait keabsahan status tersangka di Kemenkes.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, Selasa (18/10). Siti Fadilah mengajukan gugatan praperadilan terkait keabsahan status tersangka kasus dugaan korupsi buffer stock di Departemen Kesehatan pada 2006 dan 2007 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sidang putusan (praperadilan) besok (Selasa, 18/10) jam 14.00," kata Hakim Tunggal Ahmad Rivai di Ruang Sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Selanjutnya, ia menanyakan kepada pihak pemohon (Siti Fadilah Supari) dan termohon (KPK) apakah ada ingin yang disampaikan.
"Tidak ada yang disampaikan yang mulia, cukup," kata kedua belah pihak menjawab pertanyaan hakim tunggal tersebut seperti diberitakan Antara.
Dalam kesempatan tersebut, baik pihak pemohon maupun termohon sama-sama menyerahkan kesimpulan akhir praperadilan sebelum jadwal putusan akhir pada Selasa (18/10).
Siti Fadilah Supari ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Siti Fadilah Supari memiliki keterkaitan tindak pidana yang dilakukan terdakwa mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifuddin Pakaya sebagai orang yang turut menerima Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp1,375 miliar dalam proses pengadaan alat kesehatan I untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan RI Tahun Anggaran 2007.
Baca juga:
Hakim tolak seluruh permohonan praperadilan Nur Alam
KPK klaim berhak jadikan Nur Alam tersangka karena sering mangkir
Tak terima jadi tersangka, bos rokok ilegal ajukan praperadilan
Lawan KPK, Irman Gusman resmi ajukan praperadilan
Sidang praperadilan Obby Kogoya, polisi cuma geledah mahasiswa Papua
Ini alasan KPK minta PN Jakpus tunda sidang praperadilan Rohadi
Polda Jateng kalah praperadilan kasus bongkar muat PT Pelindo III