LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Besok, KPK sampaikan jawaban gugatan praperadilan RJ Lino

KPK berharap sidang praperadilan selesai pekan ini.

2016-01-18 19:02:00
KPK
Advertisement

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjadwalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan jawaban dalam penetapan tersangka bagi Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino. KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka pada Jumat (18/1) atas kasus dugaan korupsi pengadaan QCC di Pelindo tahun 2010.

"Besok termohon (KPK) akan menyampaikan jawaban dalam sesuai di PN Jakarta Selatan," ujar kepala biro humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin (18/1).

Namun saat konferensi pers Yuyuk enggan menyampaikan jawaban apa yang akan disampaikan nanti, mengingat pihak pemohon, RJ Lino, menegaskan belum ada laporan kerugian negara dari pengadaan QCC di Pelindo tahun 2010 lalu.

"Nanti bisa diketahui saat persidangan besok," lanjutnya.

Berdasarkan agenda yang disampaikan Yuyuk diperkirakan agenda sidang pra peradilan bisa selesai pekan ini. Agenda hari Selasa pemohon (KPK) akan memberikan jawaban, Rabu pembuktian dari pemohon, sedangkan pembuktian dari termohon dijadwalkan hari Kamis.

Untuk hari Jumat PN Jakarta Selatan menjadwalkan kesimpulan dari rentetan jawaban dan bukti bukti dari pemohon dan termohon.

"Agenda ini sudah disepakati oleh hakim tunggal, pemohon dan termohon," pungkasnya.

Seperti diketahui hari ini PN Jakarta Selatan menggelar sidang pra peradilan RJ Lino yang sempat tertunda seminggu. Mantan Dirut PT Pelindo II itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (18/12) atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan QCC di Pelindo pada tahun 2010.

Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, RJ Lino mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/12).

Dalam kasus pengadaan QCC tersebut KPK mengenakan Pasal kepada mantan Dirut PT Pelindo II dengan Pasal 2(1) dan atau Pasal 3 Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan sprindik yang ditetapkan 15 Desember.

Baca juga:
Praperadilan, hakim tolak permintaan Lino hadirkan 8 saksi & 7 ahli
Butuh waktu buat konsolidasi, KPK minta praperadilan RJ Lino ditunda
Soal praperadilan, KPK minta MA buat pedoman agar hakim tidak 'liar'
Usai curhat ke MK, KPK ngeluh ke KY soal praperadilan
Jelang praperadilan RJ Lino, KPK belum terima surat dari PN Jaksel

(mdk/tyo)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.