Butuh waktu buat konsolidasi, KPK minta praperadilan RJ Lino ditunda
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menunda sidang pra peradilan RJ Lino. KPK berdalih, penundaan itu diperlukan agar lembaga antirasuah ini bisa berkonsolidasi dengan tim ahli terlebih dulu.
"Masih perlu waktu untuk konsolidasi dengan ahli," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati, Jumat (8/1).
Terpisah, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan juga menyampaikan hal senada saat disinggung pengajuan praperadilan oleh RJ Lino. Dia mengaku KPK sedang mempersiapkan berkas untuk melawan gugatan Lino.
"Biro hukum KPK bersama dengan beberapa ahli Pidana sedang mempersiapkan jawabannya," ujarnya.
Seperti diketahui RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (18/12) atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan QCC di Pelindo pada tahun 2010. Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, RJ Lino mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/12).
Dalam kasus pengadaan QCC tersebut KPK mengenakan Pasal kepada mantan Dirut PT Pelindo II dengan Pasal 2(1) dan atau Pasal 3 Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan sprindik yang ditetapkan 15 Desember.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya