LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Berkas Kasus Kerumunan Dinyatakan P21, Selebgram Herlin Kenza Segera Disidang

Berkas kasus kerumunan Selebgram Herlin Kenza dinyatakan lengkap atau P21. Herlin Kenza dan pemilik toko grosir Wulan Kokula inisial KS, segera disidang usai berkas perkaranya diserahkan penyidik Polres Lhokseumawe ke Kejaksaan.

2021-10-15 09:23:36
Protokol Kesehatan
Advertisement

Berkas kasus kerumunan Selebgram Herlin Kenza dinyatakan lengkap atau P21. Herlin Kenza dan pemilik toko grosir Wulan Kokula inisial KS, segera disidang usai berkas perkaranya diserahkan penyidik Polres Lhokseumawe ke Kejaksaan.

"Setelah tim penyidik bekerja secara maraton, akhirnya kasus Selebgram HK dan pemilik toko inisial KS tersebut sampai pada tahapan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, Kamis (14/10).

Dia menyebut, Herlin Kenza dan KS telah melanggar dan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, hingga menimbulkan kerumunan di masa pandemi Covid-19.

Advertisement

Barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut di antaranya 15 lembar screenshot (tangkapan layar ponsel) hasil percakapan via Instagram, sebuah video ajakan atau seruan mengajak masyarakat ke acara promosi, dan barang toko grosir disita dari Herlin Kenza.

"Kemudian ada 20 lembar screenshot hasil percakapan via WhatsApp dan 2 lembar screenshot imbauan untuk menghadiri acara promosi disita dari KS," beber Eko Hartanto.

Dia mengatakan, meski berkas Herlin Kenza dan KS dinyatakan sudah lengkap, keduanya tidak ditahan karena ancaman kurungannya di bawah lima tahun.

Advertisement

Baca juga:
Gelar Hajatan saat PPKM Darurat, Eks Lurah di Depok Dituntut Bayar Denda Rp1 Juta
Langgar Prokes di Bali, Wisman Terancam Deportasi dan Denda Rp1 Juta
Muncul Klaster Baru Covid-19 di DIY, Pemda Minta Warga Taat Prokes
Wali Kota Malang Bayar Denda Langgar PPKM Rp25 Juta, Uang Masuk Kas Daerah
Pemerintah Peringatkan Wisatawan Asing Langgar Prokes Langsung Dideportasi
Gowes ke Pantai Berujung Terdakwa, Ini Fakta Baru Wali Kota Malang Didenda Rp25 Juta

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.