Gelar Hajatan saat PPKM Darurat, Eks Lurah di Depok Dituntut Bayar Denda Rp1 Juta
Merdeka.com - Mantan Lurah Pancoran Mas, Depok, Suganda dituntut membayar denda Rp1 juta subsider satu bulan kurungan dalam kasus pelanggaran PPKM Darurat. Suganda sebelumnya viral setelah menggelar hajatan pernikahan anaknya di hari pertama pemberlakuan PPKM Darurat pada 3 Juli 2021.
"Tuntutan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, denda Rp1 juta subsider 1 bulan (kurungan)," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Depok Ahmad Fadil, Kamis (14/10).
Sidang perkara tindak pidana ringan (tipiring) itu dipimpin Hakim Andi Imran Makulau. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardhi Haryoputranto. "Perkaranya masuk register tindak pidana ringan hari ini dan disidangkan hari ini juga," jelas Fadil.
JPU mendakwa Suganda dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 212 KUHPidana, atau Pasal 216 ayat (1) KUHPidana.
"Yang terbukti menurut JPU, dakwaan pertama. Jadi tuntutannya itu dengan ancaman hukuman denda Rp1 juta subsider 1 bulan (kurungan)," ungkapnya.
Sidang akan digelar kembali Senin (18/10). Agendanya pembacaan putusan. "Putusan Senin," pungkasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaPaksa Istri Minum Pembersih Lantai hingga Tewas, Suami di Malang jadi Tersangka
Peristiwa KDRT tersebut terjadi pada 24 Januari 2024 di Perumahan BMR Blok GO, Desa Watugede, Singosari, Kabupaten Malang.
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Benar-Benar Durhaka, Ini Tampang Anak Tega Bunuh Ibunya Sendiri di Medan Lalu Dikuburkan di Belakang Rumah
Wen Pratama (33), warga Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi usai tega membunuh ibu kandungnya sendiri.
Baca SelengkapnyaAnggota Damkar Jaktim Lecehkan Anak Kandung Berusia 5 Tahun Sempat Bantah saat Diperiksa Pimpinan
Kejadian ini viral berdasarkan pengakuan seorang ibu di Jakarta Timur yang mempolisikan mantan suaminya yang disebut bertugas sebagai Damkar Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaKelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh
Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca SelengkapnyaSegala Persiapan Sudah Siap, Pernikahan Ini Berujung Gagal karena Diterjang Banjir
Malang tak dapat ditolak, untung tak dapat diraih, perumpamaan ini seolah pas dengan kemalangan yang dihadapi pasangan pengantin di Demak.
Baca SelengkapnyaBangga Anak Sersan jadi Panglima TNI, Jenderal Agus Ingatkan Kopral Harus PD Meski Pangkat Rendah
Berikut momen Jenderal Agus ingatkan Kopral harus PD meskipun pangkat rendah.
Baca SelengkapnyaDiduga Sakit, Seorang Pria Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Mandi Kontrakan Depok
Tidak ditemukan tanda kekerasan dalam tubuh korban.
Baca Selengkapnya