Gowes ke Pantai Berujung Terdakwa, Ini Fakta Baru Wali Kota Malang Didenda Rp25 Juta

Wali Kota Malang, Jawa Timur, Sutiaji, dijatuhi hukuman denda Rp25 juta lantaran gowes di Pantai Kondang Merak. Ini fakta terbarunya.

Rizka Nur Laily M
Oleh Rizka Nur Laily M - Reporter
Gowes ke Pantai Berujung Terdakwa, Ini Fakta Baru Wali Kota Malang Didenda Rp25 Juta
Wali Kota Malang Sutiaji bersepeda bersama keluarga. ©2021 Merdeka.com/Dok. Sutiaji

Wali Kota Malang, Jawa Timur, Sutiaji, dijatuhi hukuman denda Rp25 juta lantaran melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat berkunjung ke Pantai Kondang Merak di Kabupaten Malang. Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang menetapkan Wali Kota Sutiaji sebagai terdakwa kasus pelanggaran PPKM saat gowes ke Pantai Kondang Merak pada 19 September 2021 lalu.

Selain Sutiaji, Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso dan Kabag Umum, Arif Tri Sistiawan juga divonis bersalah dalam kasus pelanggaran PPKM itu. Sidang yang dipimpin Farid Zuhri itu berlangsung kurang lebih tiga jam, mulai pukul 9.30 hingga 13.15 WIB.

Denda Berbeda

 
 
 
View this post on Instagram
     

Sebuah kiriman dibagikan oleh INFO MALANG (@mlg24jam)

Wali Kota Malang, Sutiaji mengaku menerima putusan hakim. “Saya ikut prosedurnya, saya rakyat di sini nggak ada bedanya, saya turuti saja,” terangnya di PN Kepanjen, Selasa (12/10/2021).

Ia juga menyatakan bahwasanya tidak ada yang dirugikan dalam dari putusan hakim PN Kepanjen.

“Gak ada yang dirugikan sudah iya saya terima,” imbuhnya.

Terpisah, Humas PN Kepanjen Muhamad Aulia Reza Utama menjelaskan Sutiaji, Erik dan Arif yang menjadi terdakwa mengaku bersalah lantaran telah melanggar aturan PPKM.

“Pada intinya mereka bertiga mengaku melanggar Prokes Pergub Jawa Timur Pasal 49. Mereka mengaku,” ujar Reza, dikutip dari Instagram @mlg24jam.

Hukuman denda yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa pun berbeda-beda. Sutiaji disanksi denda Rp25 juta atau kurungan 15 hari. Sementara Erik didenda Rp 15 juta atau kurungan 10 hari.

“Dan Arif didenda Rp10 juta kalau gak dibayar dikurung delapan hari,” jelasnya.

Putusan Hakim

Perbedaan sanksi denda untuk ketiga terdakwa sesuai dengan putusan hakim. Humas PN Kepanjen tidak bisa berkomentar lebih terkait alasan perbedaan sanksi para terdakwa.

“Saya sebagai humas mengenai keputusan hakim tidak bisa mengomentari itu sudah keputusan hakim,” ungkap Reza.

Sebelumnya, polisi sudah memeriksa 20 lebih orang yang turut serta dalam rombongan gowes Wali Kota Malang.

 

Halaman Berikutnya Usai Video Polisi Merokok Viral, Pelat Nomor Vespa Istri Diselidiki Polresta Tuban
Rekomendasi