Wali Kota Malang, Jawa Timur, Sutiaji, dijatuhi hukuman denda Rp25 juta lantaran melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat berkunjung ke Pantai Kondang Merak di Kabupaten Malang. Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang menetapkan Wali Kota Sutiaji sebagai terdakwa kasus pelanggaran PPKM saat gowes ke Pantai Kondang Merak pada 19 September 2021 lalu.
Selain Sutiaji, Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso dan Kabag Umum, Arif Tri Sistiawan juga divonis bersalah dalam kasus pelanggaran PPKM itu. Sidang yang dipimpin Farid Zuhri itu berlangsung kurang lebih tiga jam, mulai pukul 9.30 hingga 13.15 WIB.
Advertisement