Beri deponering AS dan BW, Jaksa Agung sebut kasusnya beda
Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, deponering tidak akan diberikan kepada aktivis antikorupsi.
Setelah melalui proses yang panjang, Jaksa Agung HM Prasetyo akhirnya mengeluarkan keputusan mengesampingkan dua perkara yang melibatkan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, deponering tidak akan diberikan kepada aktivis antikorupsi yang tersandung masalah hukum.
"Tidak bisa digeneralisir. Setiap kasus punya spesifikasi dan pertimbangannya berbeda-beda. Kalau memang harus lanjut ya lanjut," kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (4/3).
"Kasusnya berbeda dengan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto," tambahnya.
Prasetyo sekaligus menepis isu yang beredar bahwa pemberian deponering kepada dua eks-komisioner KPK merupakan barter dengan jaksa yang ditangkap lembaga antirasuah. "Siapa bilang? Dari mana kamu tahu, nggak ada itu. Tidak ada barter-barteran," ucapnya.
Untuk diketahui, Jaksa Agung mengeluarkan kebijakan pengesampingan perkara demi kepentingan umum atau deponering berdasar hak prerogatif yang diberikan Pasal 35 huruf c UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Terhitung sejak diputuskan, kedua perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dinyatakan berakhir, ditutup dan dikesampingkan.
Baca juga:
Kapolri pertanyakan Jaksa Agung deponering kasus Samad dan BW
Fadli Zon: Deponering Samad-BW ciderai keadilan dan kepastian hukum
'Bagi yang dukung Samad & BW ini bagus, kalau bagi polisi ini buruk'
Bambang Widjojanto lebih suka dapat SKPP daripada deponering
Soal deponering, Mabes Polri ogah disebut kriminalisasi AS dan BW
Soal deponering kasus Abraham Samad dan BW, JK irit bicara