Bencana asap, Menteri Ferry bekukan hak guna usaha 34 perusahaan
34 Perusahaan tidak mengindahkan peraturan Kementerian Agraria dan Tata Ruang soal menjaga keselamatan dan lingkungan.
Bencana kabut asap akibat kebakaran lahan dan hutan masih menyelimuti beberapa provinsi di Indonesia. Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan menegaskan pihaknya telah menghentikan seluruh izin pembukaan lahan selama kabut asap dan titik api masih ada di kawasan tersebut.
Menurut dia, pihaknya tidak akan lagi memperpanjang maupun memberikan izin baru bagi perusahaan yang terindikasi melakukan pembukaan lahan di kawasan yang terdapat titik api.
"Di wilayah Sumsel, Jambi, Riau, Kalbar dan Kalteng tidak ada lagi izin yang kami tanda tangani selama masih ada asap di wilayah tersebut," kata Ferry saat ditemui di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu, (4/10).
Dia juga menambahkan, saat ini ada 34 perusahaan yang Hak Guna Usaha (HGU)-nya dihentikan. Ketigapuluhempat perusahaan ini tidak mengindahkan peraturan Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengenai kewajiban menjaga keselamatan lingkungan.
"Setelah kami lihat, perusahaan-perusahaan ini tidak ada yang mengindahkan hal tersebut. Jadi ya kami setop langsung izinnya, agar kebakaran hutan dapat diminimalisir," tegas Politisi Nasdem ini.
Baca juga:
Kabut asap ditambah listrik dan air padam, warga Palembang menjerit
Kapolri janji tindak tegas pejabat negara terlibat pembakaran hutan
Bencana kabut asap karena pemadaman api di lahan gambut tak tuntas
209 Orang sudah ditetapkan jadi tersangka kasus pembakaran hutan
BNPB klaim kebakaran lahan berkurang berkat ide kanal sekat Jokowi
Indonesia tolak bantuan Singapura padamkan kebakaran lahan
Jokowi minta BNPB percepat atasi kebakaran hutan dan kabut asap