Belum Ada Angka Kerugian Negara, Status Tersangka Kasus Petral Dipertanyakan
Audit terhadap kerugian negara seharusnya sudah diselesaikan sebelum penetapan tersangka dilakukan untuk memastikan keakuratan dan kejelasan proses hukum.
Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan minyak Petral untuk periode 2008 hingga 2015. Salah satu tersangka, IRW yang dikenal dengan nama Irawan Prakoso, diduga terlibat dalam mempengaruhi proses tender untuk minyak mentah, produk kilang, serta pengangkutan melalui perusahaan-perusahaan yang memiliki afiliasi.
Menanggapi status hukum yang dihadapi oleh kliennya, pengacara IRW, Adil Supatra, menyatakan keyakinannya bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Ia berargumen bahwa belum ada hasil perhitungan kerugian negara yang dapat membuktikan kesalahan kliennya.
Menurut Adil, terdapat dua poin penting yang perlu dikritisi terkait kasus ini. Pertama, ia menekankan bahwa tidak ada hasil penghitungan kerugian negara yang jelas, dan kedua, keabsahan lembaga yang melakukan perhitungan tersebut juga patut dipertanyakan.
"Menurut kami setidaknya ada dua hal yang bisa kita kritisi di sini. Yang pertama adalah, belum ada hasil penghitungan kerugian negara dan yang kedua, keabsahan daripada institusi yang melakukan penghitungan kerugian negara tersebut," ungkapnya saat konferensi pers di Jakarta pada Jumat, (10/4/2026).
Adil juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa kerugian negara harus dapat dibuktikan secara nyata dan pasti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa audit kerugian negara seharusnya sudah ada sebelum penetapan tersangka dilakukan, dan bukan sebaliknya.
"Padahal berdasarkan putusan MK, kita tahu bahwa yang namanya perkara korupsi itu kerugian negaranya haruslah nyata dan pasti. Sedangkan dalam perkara ini meskipun sudah ada tersangka, hasil perhitungannya sedang atau masih dilakukan, belum terbit secara mutlak," tegas Adil.
Lebih lanjut, Adil mempertanyakan kewenangan lembaga yang melakukan perhitungan kerugian negara. Ia menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) adalah satu-satunya lembaga yang berhak melakukan perhitungan tersebut, sebagaimana diatur dalam undang-undang dan ditegaskan dalam putusan MK.
"Berdasarkan putusan MK juga bahwa lembaga yang berwenang untuk menghitung kerugian keuangan negara adalah BPK RI. Tapi dalam hal ini, dalam konferensi pers juga kita ketahui bahwa Kejagung RI Bidang Pidsus sedang melakukan perhitungan kerugian negara bersama dengan rekan BPKP," ungkapnya dengan rasa heran.
Dengan demikian, Adil mempertanyakan validitas status hukum kliennya, karena angka kerugian negara adalah hal yang krusial dalam penanganan kasus dugaan korupsi.
"Kami sangat menyayangkan tindakan dari Kejagung bidang Pidsus yang telah menetapkan klien kami sebagai tersangka kasus korupsi, meskipun belum ada hasil perhitungan kerugian negaranya," jelasnya.
Adil percaya bahwa ada kejanggalan dalam proses ini dan berkomitmen untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.
"Jadi kami yakin bahwa klien kami tidak bersalah. Kami siap untuk membuktikan hal tegas dia."
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi kasus ini, karena partisipasi publik sangat penting dalam memastikan proses hukum berlangsung secara transparan.
"Kami juga minta kepada teman-teman masyarakat sekalian untuk ikut mengawal kasus ini," tutupnya.
7 Tersangka
Dalam kasus ini, terdapat tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Identitas mereka adalah sebagai berikut:
-BBG selaku Manajer Niaga Pertamina)
-AGS selaku Head of Trading PES 2012–2014
-MLY selaku Senior Trader Petral 2009–2015
-NRD selaku Crude Trading Manager PES,
-TFK selaku VP ISC Pertamina
-MRC alias Mohammad Riza Chalid selaku beneficial owner
-IRW selaku direktur perusahaan milik Mohammad Riza.
Para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 3 UU Tipikor. Lima orang ditahan selama 20 hari, sementara BBG dikenakan penahanan kota karena alasan kesehatan. Sedangkan Mohammad Riza alias Riza Chalid telah ditetapkan sebagai DPO. Kemudian nilai kerugian negara masih dihitung bersama BPKP.